Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Terungkap Alasan Mengejutkan yang Bisa Masukkan Kembali Mantan Ketua DPR ke Penjara

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:05 WIB
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Terungkap Alasan Mengejutkan yang Bisa Masukkan Kembali Mantan Ketua DPR ke Penjara

Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto dinilai tidak tepat. Menurutnya, terdapat dua alasan utama dalam gugatan ini:

Pertama, Setya Novanto masih terlibat perkara lain yaitu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Kedua, masyarakat merasa kecewa dengan keputusan bebas bersyarat tersebut.

Proses Hukum Berjalan

Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025 telah memasuki tahap persidangan dengan sidang perdana yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Jika gugatan ini dikabulkan, Setya Novanto harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa hukuman.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia.


Halaman:

Komentar