Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto dinilai tidak tepat. Menurutnya, terdapat dua alasan utama dalam gugatan ini:
Pertama, Setya Novanto masih terlibat perkara lain yaitu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Kedua, masyarakat merasa kecewa dengan keputusan bebas bersyarat tersebut.
Proses Hukum Berjalan
Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025 telah memasuki tahap persidangan dengan sidang perdana yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Jika gugatan ini dikabulkan, Setya Novanto harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa hukuman.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
JSDP Jakarta Bikin Macet? Ini Solusi Pemerintah dan Fakta Proyek Bawah Tanah 30 Meter
Dibekuk di Surga: Sidang Perdana Pembunuhan Berdarah Tiga Warga Australia di Bali Dibuka dengan Pengawalan Senjata
Diresmikan! SPPG Polda Riau Tahap 2 Wujudkan Mimpi Anak Riau Cerdas dan Sehat
Geger! 1.073 ASN Sumut Kena Sanksi, Ternyata Ini Penyebabnya