Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto dinilai tidak tepat. Menurutnya, terdapat dua alasan utama dalam gugatan ini:
Pertama, Setya Novanto masih terlibat perkara lain yaitu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Kedua, masyarakat merasa kecewa dengan keputusan bebas bersyarat tersebut.
Proses Hukum Berjalan
Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025 telah memasuki tahap persidangan dengan sidang perdana yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Jika gugatan ini dikabulkan, Setya Novanto harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa hukuman.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Pekerja Renovasi Jembatan Rumpin Hilang Tercebur ke Sungai Cisadane
Israel Ancam Hentikan Operasi MSF di Gaza Soal Daftar Staf
Sambutan Hangat di Abu Dhabi, Megawati Ditanya: Lebih Sayang Anak atau Cucu?
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza: Pelanggaran Gencatan Senjata yang Memicu Kembalinya Mimpi Buruk