Kekosongan Hukum Sebabkan Dana Mengendap di Daerah Ratusan Triliun
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa terjadi perbedaan tafsir dalam penanganan dana mengendap di daerah. Menurutnya, kondisi ini muncul akibat adanya kekosongan hukum yang mengatur hal tersebut.
"Ya ada kekosongan hukum lah. Pemerintah daerah tidak salah juga karena mereka memilih, ya sudah tanam saja uang di bank, dengan itu mereka akan lebih untung. Di sisi lain pemerintah pusat beranggapan, kamu kemarin protes tidak ada uang kok tiba-tiba kami punya data ratusan triliun ada uang di daerah gitu," jelas Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Solusi Dana Mengendap: Perlu Formula dan Regulasi yang Jelas
Rifqi menekankan pentingnya duduk bersama untuk menyusun formula yang tepat mengatasi masalah dana daerah yang mengendap. Komisi II DPR saat ini masih mempertimbangkan untuk memanggil perwakilan pemerintah daerah guna membahas persoalan ini lebih lanjut.
"Komisi II sedang menyusun, apakah perlu memanggil perwakilan gubernur, bupati, walikota untuk kita bicara ini," sebutnya.
Artikel Terkait
Lahan Bekas Tambang Pasir di Cilegon Kini Berubah Jadi Kebun dan Hutan Energi
Bencana Sumatera 2025: Ketika Status Nasional Dihalangi Politik Ekstraktif
BNPT Garap Tambak Lele di Cirebon, Benteng Radikalisme Dibangun dari Desa
Operasi AS di Pasifik Timur Tewaskan 8 Orang, Diduga Bagian dari Kampanye Anti-Narkoba yang Memanas