Warga Hadang Alat Berat Saat Penertiban Lahan Bersertifikat SHGB di Bogor, Polisi Sebut Situasi Kondusif

- Selasa, 19 Mei 2026 | 19:20 WIB
Warga Hadang Alat Berat Saat Penertiban Lahan Bersertifikat SHGB di Bogor, Polisi Sebut Situasi Kondusif

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan sekelompok wanita menghadang kendaraan alat berat di Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam tayangan yang beredar, mereka digambarkan sebagai warga penggarap yang menolak penertiban lahan yang selama ini mereka kelola.

Berdasarkan video yang beredar luas, tampak sejumlah warga berteriak kepada operator alat berat untuk menghentikan aktivitasnya. Dua unit alat berat berwarna kuning dan hijau terlihat sedang meratakan tanah di area terbuka yang menjadi lokasi sengketa.

Kapolsek Tamansari, Iptu Azis Hidayat, menjelaskan bahwa peristiwa dalam rekaman itu sebenarnya terjadi dua pekan lalu. Saat itu, warga melakukan aksi protes terhadap penertiban bangunan yang mereka klaim sebagai milik mereka.

“Itu kejadiannya sudah hampir dua minggu itu, tapi waktu itu nggak ada sampai terjadi keributan, nggak ada, cuma dorong-dorongan. Jadi cuma sesaat itu saja, setelah itu kondusif, nggak ada permasalahan,” ujar Azis saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Selasa (19/5/2026).

Menurut Azis, kericuhan bermula ketika pihak pengembang berusaha merobohkan bangunan yang diklaim milik warga. Alat berat yang hendak menjalankan tugasnya dihadang oleh warga, sehingga terjadi aksi saling dorong.

“Jadi itu kan ada sebidang lahan yang bersertifikat SHGB milik PT PMC, tapi di situ ada bangunan yang diduga milik B (masyarakat). Setelah itu, karena PMC merasa lahan itu bersertifikat hak guna bangunan, dari negara, makanya diambil. Terus yang lahan dan bangunan, vila, akhirnya ditertibin,” jelas Azis.

“Nah di situ terjadi kericuhan, tapi Alhamdulillah bisa diatasi waktu itu. Artinya nggak sampai terjadi tindakan pidana, nggak ada,” lanjutnya.

Pasca-kericuhan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun ke lokasi. Mereka menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan tersebut dan memasang garis PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sebagai tanda penghentian kegiatan.

“Jadi waktu itu, setelah kejadian ricuh itu kan ada evaluasi, jadi asumsi Satpol PP itu ada melanggar ketertiban umum. Makanya lahan itu dipasangi PPNS line, itu kan kewenangan Satpol PP. Setelahnya, tindak lanjutnya seperti apa kita nggak tahu, tetapi sekarang sudah dibuka lagi PPNS Line-nya,” ungkap Azis.

“Kalau terkait ketertiban umumnya itu kan kewenangannya di Satpol PP ya. Kalau kita kan antisipasi, jangan sampai pada saat kegiatan itu timbul terjadi tindak pidana, kalau kita sisi Harkamtibmas-nya. Jadi kalau pun kita ada di situ, kegiatannya seperti itu, bukan digoreng bekingi salah satu pihak. Jadi sekali lagi sampai saat ini situasinya masih kondusif,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Sukaluyu, Dudi. Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu oleh sengketa lahan antara warga penggarap dan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Di atas lahan yang menjadi rebutan, rencananya akan dibangun perumahan dan kawasan agrowisata oleh pihak yang mengklaim memiliki SHGB.

“Iya betul kejadiannya ada di wilayah Desa Sukaluyu. Setahu saya pada waktu itu di tempat kejadian ada kepolisian, TNI dan Pol PP kecamatan juga hadir. Kalau nggak salah kejadiannya sudah sekitar dua mingguan,” kata Dudi.

“Yang saya tahu PT itu klaim lahan itu berdasarkan SHGB, kalau untuk warganya itu atas dasar penguasaan fisik, sebagai penggarap. Berdasarkan info yang saya dapat itu perizinannya untuk perumahan, ada juga yang pernah bilang mau dibangun agro wisata, info sementara yang saya dapat ya,” imbuhnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar