PT Musim Mas akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan yang terjadi di perkebunan sawit mereka di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menyatakan sikap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian Daerah Riau.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Communications Lead Musim Mas Group, Reza Rinaldi Mardja, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaannya telah mengantongi izin resmi dan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia. “Merujuk kepada pemberitaan di media pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, PT Musim Mas telah memiliki perizinan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ujar Reza, Selasa (19/5/2026).
Pihak Musim Mas juga mengklaim telah melakukan kajian konservasi sejak tahun 2007 sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di sepanjang sempadan sungai. Reza menjelaskan, perusahaan secara proaktif telah melakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlindungan, dan pengayaan di sepanjang sempadan Sungai dengan melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Meski demikian, perusahaan tetap menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum. “Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses, termasuk pemberian keterangan, penyampaian data dan pembuktian, maupun analisa implementasi yang komprehensif sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Reza.
Penetapan status tersangka korporasi terhadap PT Musim Mas sebelumnya diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas budidaya perkebunan sawit di area sempadan Sungai Air Hitam yang merupakan anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka diambil dalam gelar perkara setelah penyelidikan panjang selama kurang lebih empat bulan. Keputusan itu didasarkan pada bukti-bukti kuat yang disertai analisis scientific crime investigation yang melibatkan delapan orang ahli, antara lain Ahli Pengukuran dan Pemetaan, Ahli Kawasan Hutan, Ahli Sumber Daya Air, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Ahli Lingkungan, Ahli Perbatasan Koperasi, dan Ahli Hukum Pidana, serta pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. “Sehingga, kami simpulkan bahwa terhadap PT MM layak statusnya dinaikkan sebagai tersangka korporasi,” kata Kombes Ade, Senin (18/5).
Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kombes Ade mengungkapkan bahwa perkebunan sawit yang dikelola PT Musim Mas, tepatnya di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, telah berlangsung sejak tahun 1997 hingga 1998. Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun. “Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Ade.
Berdasarkan perhitungan ahli, pengelolaan sawit di area sempadan sungai berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang mencapai miliaran rupiah. “Potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp187.863.860.000,” tuturnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Tak Larang Film Pesta Babi, Yusril Minta Sineas Terbuka soal Isi Tayangan
Defisit APBN April 2026 Turun Jadi Rp164,4 Triliun, Pendapatan Negara Tumbuh 13,3 Persen
Mensos Gus Ipul Perkuat Tata Kelola Sekolah Rakyat Jelang Tahun Ajaran 2026/2027
Ratusan Orang Antusias Ikut Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Acara HUT Hotel di Sleman