Polisi Tangkap WNA China di Apartemen Pademangan, Sita Happy Water 2,7 Kg dan Ribuan Kartrij Etomidate

- Kamis, 07 Mei 2026 | 18:50 WIB
Polisi Tangkap WNA China di Apartemen Pademangan, Sita Happy Water 2,7 Kg dan Ribuan Kartrij Etomidate

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GE alias SL (34) dalam kasus peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kartrij rokok elektrik berisi cairan etomidate hingga narkotika jenis happy water dalam jumlah besar.

Penangkapan terhadap GE berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4). Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” kata Vernal kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Saat penggeledahan awal, petugas menemukan kartrij berisi cairan etomidate. Pelaku kemudian mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya. Tim pun melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi yang sama.

“Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ratusan kemasan bertuliskan ‘chrispy fruit’ berisi narkotika jenis happy water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram, beberapa kemasan lainnya berisi zat serupa, kartrij berisi etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram,” jelas Vernal.

Pelaku mengaku seluruh barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A. Total nilai transaksi yang dilakukan pelaku kepada A mencapai Rp300 juta. “Barang itu untuk diedarkan kembali,” tuturnya.

GE beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seluruh ketentuan itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Vernal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Apabila membutuhkan bantuan polisi, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian di 110,” ujarnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar