Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp 243 Miliar

- Selasa, 21 April 2026 | 20:15 WIB
Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp 243 Miliar

Operasi besar-besaran Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik nakal penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di berbagai daerah. Rentang waktunya cukup singkat, dari 7 hingga 21 April 2026, namun hasilnya sungguh mencengangkan.

Angkanya cukup berbicara. Polisi mencatat ada 223 laporan yang masuk, dengan jumlah tersangka yang ditetapkan mencapai 330 orang. Barang bukti yang disita pun volumenya luar biasa: ratusan ribu liter solar dan Pertalite, ribuan tabung gas berbagai ukuran, plus lebih dari 160 unit truk.

Dari semua tindakan ilegal itu, negara dirugikan tidak tanggung-tanggung. Kerugiannya ditaksir menyentuh angka sekitar Rp 243 miliar. Jumlah yang fantastis untuk uang rakyat yang seharusnya dinikmati mereka yang benar-benar membutuhkan.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, bersikap tegas. Dalam konferensi pers di Bareskrim, Selasa (21/4), ia menegaskan Polri tak akan main-main dan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

"Apabila dalam proses penanganan tindak pidana ini ditemukan indikasi atau dugaan lebih lanjut, maka perkara tersebut akan kami teruskan prosesnya. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, sebagaimana yang saya sampaikan di awal, bahwa ini bukan main-main. Kebutuhan masyarakat harus kita perhatikan. Jangan sampai ada pihak yang mengorbankan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi,"

Begitu penegasan Nunung. Menurutnya, para pelaku ini bukan cuma mengkhianati negara, tapi juga secara langsung merugikan masyarakat kecil. Padahal, anggaran subsidi itu dikeluarkan dengan tujuan yang sangat jelas: membantu mereka yang berhak.

"Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan wewenang dan subsidi. Namun, jika tetap nekat, maka akan kami tindak tegas. Kita harus menjaga setiap rupiah subsidi yang dikeluarkan negara agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,"

tegasnya lagi.

Di sisi lain, respons positif datang dari Pertamina Patra Niaga. Direktur Pemasaran Ritelnnya, Eko Ricky Susanto, mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum ini.

"Ini menunjukkan bahwa konsistensi dalam penindakan terhadap penyalahgunaan, baik oleh oknum maupun pihak-pihak yang melakukan praktik ilegal, telah dilaksanakan dengan baik,"

kata Eko.

Ia menuturkan, sinergi dengan Polri akan terus dijaga untuk menegakkan hukum. Tak cuma itu, Pertamina juga konsisten melakukan pengawasan mandiri agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Pengungkapan kasus seperti ini, menurutnya, secara tidak langsung juga membantu menjaga stok dan ketahanan energi di tiap wilayah.

"Karena dengan adanya pengungkapan penyalahgunaan, baik pengoplosan maupun penimbunan, hal ini akan menjaga ketersediaan stok BBM dan LPG (subsidi) di lembaga penyalur,"

ungkapnya.

Sejak awal tahun, Pertamina sendiri sudah aktif melakukan pembinaan. Catatannya, dari Januari hingga Maret 2026, sudah 136 SPBU dan hampir 237 penyalur LPG yang mendapat pembinaan.

Terakhir, ada imbauan untuk masyarakat. Pertamina mengajak publik untuk bijak menggunakan energi dan ikut mengawasi. Jika menemukan hal yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung melapor.

"Bisa melalui aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Contact Center di 135 apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di lembaga penyalur, baik SPBU maupun agen LPG,"

imbuh Eko menutup pernyataannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar