Kalau bicara soal pendaftaran haji, pada dasarnya ada dua sistem yang dikenal: daftar kapan saja, atau daftar setahun sekali. Yang pertama, pendaftaran sepanjang waktu, konsekuensinya jelas: antrean panjang, tapi biayanya relatif lebih murah. Sementara yang kedua, pendaftaran tahunan, biasanya tanpa antre tapi harganya jauh lebih mahal. Dalam hal sistem antrean ini, Malaysia dan Indonesia bisa dibilang pelopornya. Keduanya menerapkan sistem di mana calon jemaah mendaftar kapan saja, lalu berangkat sesuai nomor urut yang didapat.
Nah, untuk mengelola dana dari sistem ini, Malaysia punya Tabung Haji. Lembaga ini asetnya sekarang setara Rp 350 triliun. Indonesia tak kalah, membentuk BPKH yang asetnya kurang lebih Rp 230 triliun di tahun 2025. Bandingkan dengan negara-negara pengirim jemaah besar lain, seperti Pakistan, Nigeria, atau India. Mereka umumnya pakai sistem kuota tahunan atau first-come-first-served. Sistemnya tanpa antre, tapi ya itu, mereka juga tidak punya dana haji yang terkumpul dan terkelola khusus.
Sebenarnya, Indonesia sendiri dulu tidak pakai sistem antre. Sebelum tahun 1990-an, pendaftaran haji ya langsung begitu saja. Namun begitu, minat masyarakat ternyata sangat tinggi. Akhirnya, demi keadilan, diterapkanlah sistem antrean. Pendaftaran dibuka sepanjang tahun, dan pemberangkatan mengikuti urutan berdasarkan kuota tahunan dari Arab Saudi. Pengaturan resminya pertama kali dikukuhkan lewat UU Nomor 17 Tahun 1999, yang kemudian diperbarui dengan UU nomor 14 tahun 2025.
Dua sistem ini punya plus minusnya masing-masing. Di satu sisi, sistem antrean dianggap lebih transparan dan adil. Ada kepastian, meski harus menunggu lama. Keuntungan lain bagi negara penyelenggara, dana setoran awal jemaah bisa dikumpulkan dan dikelola. Hasil pengelolaan itu kemudian bisa digunakan untuk meringankan biaya haji per jemaah.
Tapi, kerugiannya jelas: antreannya makin lama makin panjang. Di Indonesia, waktu tunggu untuk pendaftar baru sekarang rata-rata mencapai lebih dari 25 tahun untuk haji reguler. Untuk haji khusus, sekitar 7 tahun. Bahkan di Malaysia, antrean haji reguler bisa lebih dari 100 tahun. Bayangkan!
Lalu bagaimana dengan sistem tahunan? Sistem ini berjalan tanpa antre. Calon jemaah mendaftar sekali untuk ikut "undian" atau "persaingan" kuota tahun itu. Yang namanya keluar, bisa langsung berangkat tahun itu juga. Yang tidak, ya coba lagi tahun depan.
Dengan cara ini, memang tidak ada istilah antrean menahun. Namun begitu, hilang juga kepastiannya. Seseorang bisa saja mendaftar bertahun-tahun tapi tak kunjung dapat giliran. Belum lagi soal biaya. Bila terpilih, calon jemaah harus membayar penuh sesuai biaya keekonomian alias mahal sekali.
Di Indonesia, skema ini dikenal dengan nama Furoda atau haji non-kuota. Tanpa antre, tapi nasibnya tergantung ketersediaan visa dari Saudi. Harganya pun bisa melambung hingga sepuluh kali lipat biaya haji reguler.
Menariknya, sistem antrean dan pengelolaan dana haji ala Indonesia ini menarik perhatian negara lain. Tahun 2019, perwakilan dari Pakistan, Nigeria, hingga Bangladesh datang untuk studi banding. Bahkan di tahun 2022, rombongan otoritas haji Nigeria (NAHCON) khusus datang untuk mempelajari sistem ini lebih dalam. Mereka berniat menjajaki penerapan sistem serupa dan membentuk lembaga pengelola keuangan haji yang profesional.
Memang, masalahnya nyaris sama di mana-mana: minat tinggi, kuota terbatas. Gelombang ketidakpuasan terhadap sistem undian mulai bermunculan, karena sering dinilai menguntungkan mereka yang punya akses atau uang. Di sisi lain, calon jemaah juga mengeluhkan biaya haji yang terus melonjak, terutama untuk biaya layanan di Arab Saudi. Beban ini sulit dibebankan sepenuhnya ke negara, mengingat anggaran yang serba terbatas.
Argumennya seringkali: biaya haji kan urusan pribadi. Pemerintah hanya mengurusi kuota, paspor, visa, pelatihan, dan pengawasan. Titik.
Sementara itu, Arab Saudi sendiri sedang bertransformasi. Pemerintah Kerajaan kini menyelenggaraan haji secara hybrid, melalui Misi Haji pemerintah dan perwakilan travel swasta. Visi Saudi 2030 tampaknya akan mendorong skema kemitraan dengan penyedia swasta tanpa antrean ini lebih besar lagi.
Semuanya bergerak ke arah digitalisasi. Visi tersebut bertujuan merevolusi penyelenggaraan haji dengan mendigitalkan pendaftaran, meningkatkan kapasitas jemaah, dan tentu saja, keamanan. Inisiatif utamanya termasuk visa elektronik dan penyederhanaan prosedur, semua untuk meningkatkan kualitas layanan.
Penelitian pun menunjukkan pergeseran yang jelas. Pendaftaran haji kini mengarah ke sistem digital terpusat, yang banyak dikelola lewat platform Nusuk Hajj milik Kementerian Haji dan Umrah Saudi. World Hajj and Umrah Convention (WHUC) di London menyoroti pentingnya pergeseran ini, mendukung penuh digitalisasi agar sesuai dengan Visi 2030 untuk menjamin transparansi dan efisiensi.
Lalu, di mana posisi Indonesia? Sebelum beralih sepenuhnya ke sistem hybrid, banyak yang harus dipersiapkan. Mulai dari manajemen perhajian yang modern, orientasi pelayanan, hingga percepatan digitalisasi. Peran Kementerian Agama perlu disesuaikan, tidak hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai penyedia sistem, agregator, dan edukator yang efektif.
Pengelolaan keuangan, tentu saja, tetap di tangan lembaga profesional seperti BPKH. Untuk saat ini, konsentrasi pemerintah dan DPR RI tampaknya masih tertuju pada satu hal: memastikan penyelenggaraan haji 1447 H atau tahun 2026 nanti berjalan lancar. Ini penting untuk membangun kembali reputasi yang sempat terpuruk dalam beberapa tahun terakhir.
Anggito Abimanyu.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Artikel Terkait
Tokoh Perdamaian Malino Bela JK, Tegaskan Ceramah UGM Bukan Penistaan Agama
Ahmad Dhani Konfirmasi Rencana Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada 26 April 2026
Bareskrim Ungkap Modus Helikopter hingga Plat Palsu dalam Penyalahgunaan BBM Subsidi
ALMI Belum Temukan Investor, Upaya Penuhi Free Float Masih Terkendala