Pembahasan revisi UU Advokat akhirnya bergulir di Komisi III DPR. Dukungan kuat datang dari berbagai pihak, termasuk dari dalam profesi itu sendiri. Salah satunya adalah Ketua Dewan Pembina Peradi SAI, Juniver Girsang. Dalam sebuah rapat dengar pendapat umum belum lama ini, ia dengan tegas menyatakan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tak lagi memadai. Dunia hukum bergerak cepat, sementara regulasi yang ada justru tertinggal jauh di belakang.
Juniver punya alasan yang konkret. Jumlah advokat di tanah air terus melonjak, tapi mekanisme untuk mengawasi mereka? Bisa dibilang, hampir tak ada. “Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” tegasnya pada Senin, 20 April 2026.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi besar menurunkan kualitas layanan hukum yang diterima masyarakat. Tanpa pengawasan yang solid, profesi mulia ini bisa saja tercoreng.
Persoalannya makin runyam jika melihat fakta di lapangan. Juniver mengungkap, saat ini ada lebih dari 140 organisasi advokat yang berjalan sendiri-sendiri. Bayangkan, tak ada satu pun sistem pengawasan terpadu yang mengikat mereka semua. Celahnya jelas: seorang advokat yang melanggar kode etik di satu tempat, bisa dengan mudah pindah ke organisasi lain tanpa mendapat sanksi yang setimpal. Sungguh situasi yang memprihatinkan.
Karena itulah, ia mendorong pembentukan dua lembaga kunci. Pertama, Dewan Pengawas Advokat yang punya taring untuk melakukan kontrol. Kedua, Dewan Advokat Nasional yang berwenang mengawasi seluruh advokat dan memproses pelanggaran kode etik secara nasional.
Namun begitu, Juniver juga waspada terhadap kekuasaan yang terlalu terpusat.
“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” ungkapnya.
Maka, ia juga menekankan pentingnya membentuk Dewan Kehormatan yang bersifat nasional dan berdiri terpisah. Ini soal menciptakan check and balance, sebuah mekanisme pengawasan berlapis agar tidak ada yang main sendiri.
Di sisi lain, Juniver juga menyentuh soal kualitas individu advokat. Ia mendorong adanya sistem sertifikasi dan ujian profesi yang terstandar melalui satu badan berwenang. Tak kalah penting adalah pendidikan berkelanjutan. Dengan adanya KUHP baru dan dinamika hukum yang terus berubah, advokat dituntut untuk selalu meng-update ilmu. Jangan sampai mereka ketinggalan zaman.
Secara keseluruhan, Juniver berharap revisi UU ini bersifat progresif. Orientasinya harus jelas: melindungi masyarakat pencari keadilan, sekaligus melindungi advokat yang ingin bekerja secara profesional dan bermartabat.
Respon dari anggota dewan dalam RDPU itu disebutkannya cukup positif. Ia pun berharap proses pembahasan segera dilanjutkan. Urgensinya jelas: memperkuat pondasi sistem hukum nasional kita.
“Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,” pungkas Juniver menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
ASWGI Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Kampus sebagai Masalah Struktural
Kemenkumham DKI Luncurkan Program Kampung REDAM di Tujuh Kelurahan Rawan Konflik
Hari Karyuliarto Bela Diri di Sidang LNG, Minta Bebas Murni
DPR Desak Investigasi Independen Usai 12 Warga Sipil Tewas dalam Operasi TNI di Papua