Partai Gerindra menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Fraksi Gerindra mengungkapkan kesiapan mereka mengimplementasikan putusan MK tentang keterwakilan perempuan di parlemen.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menegaskan komitmen partainya dalam mendukung peningkatan peran politik perempuan di DPR. "Kami menghormati putusan MK tersebut dan menyambut baik sebagai bentuk penguatan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD. Putusan ini akan kami tindaklanjuti dengan penyesuaian UU dan aturan turunannya," jelas Bambang Haryadi pada Minggu (2/11/2025).
Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 tentang kuota perempuan di DPR telah direspons positif oleh Gerindra. Bambang mengonfirmasi bahwa fraksinya telah menempatkan lima legislator perempuan dalam posisi pimpinan AKD DPR, melebihi ketentuan minimal yang diatur MK.
Artikel Terkait
Prabowo Turun Langsung Pantau Perbaikan Jalan Porak-Poranda di Lembah Anai
Ibas di Magetan: Keadilan Pembangunan Harus Terasa Sampai ke Pelosok Desa
Bocah 9 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Rumah Mewah Cilegon, Motif Masih Gelap
Pramono Anung Usulkan Jakarta Jadi Tuan Rumah PON 2028