Gerindra Siap Implementasi Putusan MK Soal Kuota 30% Perempuan di Pimpinan DPR

- Minggu, 02 November 2025 | 12:05 WIB
Gerindra Siap Implementasi Putusan MK Soal Kuota 30% Perempuan di Pimpinan DPR

Partai Gerindra menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Fraksi Gerindra mengungkapkan kesiapan mereka mengimplementasikan putusan MK tentang keterwakilan perempuan di parlemen.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menegaskan komitmen partainya dalam mendukung peningkatan peran politik perempuan di DPR. "Kami menghormati putusan MK tersebut dan menyambut baik sebagai bentuk penguatan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD. Putusan ini akan kami tindaklanjuti dengan penyesuaian UU dan aturan turunannya," jelas Bambang Haryadi pada Minggu (2/11/2025).

Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 tentang kuota perempuan di DPR telah direspons positif oleh Gerindra. Bambang mengonfirmasi bahwa fraksinya telah menempatkan lima legislator perempuan dalam posisi pimpinan AKD DPR, melebihi ketentuan minimal yang diatur MK.

Berikut daftar anggota Fraksi Gerindra perempuan di pimpinan AKD DPR: Siti Hediati Soeharto (Ketua Komisi IV DPR), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Wakil Ketua Komisi VII DPR), Putih Sari (Wakil Ketua Komisi IX DPR), Himmatul Aliyah (Wakil Ketua Komisi X DPR), dan Novita Wijayanti (Badan Urusan Rumah Tangga DPR).

"Komitmen Gerindra terhadap peningkatan keterwakilan perempuan di DPR telah dibuktikan dengan penempatan lima legislator perempuan sebagai pimpinan AKD," tegas Bambang. DPR akan membahas implementasi putusan MK tentang kuota perempuan ini secara komprehensif untuk memastikan kepatuhan terhadap mandat konstitusional.

Gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini ini menghasilkan putusan bersejarah yang mewajibkan setiap AKD – termasuk Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan alat kelengkapan Dewan lainnya – memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar