Partai Gerindra menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Fraksi Gerindra mengungkapkan kesiapan mereka mengimplementasikan putusan MK tentang keterwakilan perempuan di parlemen.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menegaskan komitmen partainya dalam mendukung peningkatan peran politik perempuan di DPR. "Kami menghormati putusan MK tersebut dan menyambut baik sebagai bentuk penguatan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD. Putusan ini akan kami tindaklanjuti dengan penyesuaian UU dan aturan turunannya," jelas Bambang Haryadi pada Minggu (2/11/2025).
Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 tentang kuota perempuan di DPR telah direspons positif oleh Gerindra. Bambang mengonfirmasi bahwa fraksinya telah menempatkan lima legislator perempuan dalam posisi pimpinan AKD DPR, melebihi ketentuan minimal yang diatur MK.
Artikel Terkait
Fasilitas Nuklir Natanz Diserang di Hari Idulfitri, Iran Tuding AS dan Israel
Netflix Siapkan Rekomendasi Film untuk Temani Lebaran 2026
BTS Telkomsel Baru di Sitinjau Lauik Diresmikan, Perkuat Sinyal di Jalur Rawan
Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2026 dari 20 hingga 24 Maret, Disusul Opsi WFA