Gerindra Siap Implementasi Putusan MK Soal Kuota 30% Perempuan di Pimpinan DPR

- Minggu, 02 November 2025 | 12:05 WIB
Gerindra Siap Implementasi Putusan MK Soal Kuota 30% Perempuan di Pimpinan DPR

Partai Gerindra menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Fraksi Gerindra mengungkapkan kesiapan mereka mengimplementasikan putusan MK tentang keterwakilan perempuan di parlemen.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menegaskan komitmen partainya dalam mendukung peningkatan peran politik perempuan di DPR. "Kami menghormati putusan MK tersebut dan menyambut baik sebagai bentuk penguatan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD. Putusan ini akan kami tindaklanjuti dengan penyesuaian UU dan aturan turunannya," jelas Bambang Haryadi pada Minggu (2/11/2025).

Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 tentang kuota perempuan di DPR telah direspons positif oleh Gerindra. Bambang mengonfirmasi bahwa fraksinya telah menempatkan lima legislator perempuan dalam posisi pimpinan AKD DPR, melebihi ketentuan minimal yang diatur MK.


Halaman:

Komentar