Dewan Pengawas KPK mulai bergerak. Mereka memanggil dan memeriksa Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI, yang beberapa waktu lalu melaporkan dugaan pelanggaran etik di tubuh komisi itu. Laporannya berkaitan dengan perubahan status penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Marselinus mengaku dihubungi Dewas untuk dimintai klarifikasi. Pertemuan itu berlangsung Rabu siang di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Saya datang sebagai pelapor untuk dimintai keterangan. Kami jelaskan dasar-dasar laporan ini," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mendorongnya melapor. Salah satunya adalah soal ketidakterbukaan informasi dari KPK, yang seharusnya dijamin undang-undang. Yang menarik, informasi tentang tahanan rumah Yaqut justru diketahui publik dari sumber lain, bukan dari pernyataan resmi KPK.
"Masyarakat tahu dari istri salah satu tahanan," katanya.
Di sisi lain, dia juga menyoroti pernyataan Jubir KPK Budi Prasetyo yang menyebut alasan pengabulan itu adalah permohonan keluarga. Bagi Marselinus, ini menimbulkan tanda tanya besar.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembegalan Petugas Damkar di Gambir, Motor Hasil Curian Disamarkan
Persiapan Haji 2026 Capai 100%, Tinggal Pengecekan Akhir
Puan Maharani: Lonjakan Harga Plastik Momentum Beralih ke Kemasan Daun
Polisi Banten Bongkar Pabrik Oplosan LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp626 Miliar