Polsek Kenjeran Gagalkan Tawuran Remaja di Surabaya, 12 Diamankan dan 4 Sajam Disita

- Jumat, 07 November 2025 | 11:10 WIB
Polsek Kenjeran Gagalkan Tawuran Remaja di Surabaya, 12 Diamankan dan 4 Sajam Disita
Polsek Kenjeran Gagalkan Tawuran Remaja di Surabaya, 12 Orang Diamankan - Berita Surabaya Terkini

Polsek Kenjeran Gagalkan Tawuran Remaja di Surabaya, 12 Orang Diamankan

SURABAYA, MURIANETWORK.COM - Aksi tawuran remaja berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kenjeran di kawasan Jalan Pogot, Surabaya, pada Selasa (4/11) dini hari. Dalam operasi pengamanan ini, polisi berhasil meringkus 12 orang remaja dan menyita empat buah senjata tajam (sajam).

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan anggota pada pukul 01.15 WIB. Saat itu, petugas menemukan sekelompok remaja yang sedang berkumpul di sekitar lokasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku hendak melakukan tawuran," ujar Iptu Suroto saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11).

Dari hasil pemeriksaan yang mendalam, dua dari kedua belas remaja tersebut, yaitu H (16) dan MA (17) yang berdomisili di Semampir, Surabaya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti membawa senjata tajam saat akan melakukan tawuran.

"Sementara itu, sepuluh remaja lainnya tidak terbukti membawa senjata dan kami lakukan pembinaan," jelas Suroto lebih lanjut.

Kesepuluh remaja yang menjalani pembinaan tersebut diidentifikasi dengan inisial MJ (15), RA (16), MAM (17), MAS (17), WA (16), S (17), RUH (17), AS (18), AS (17), dan AR (18).

Sebagai bentuk pendekatan restorative justice, polisi juga melibatkan orang tua, guru, serta perangkat RT/RW setempat untuk ikut memberikan pembinaan. Tujuannya adalah memastikan para remaja ini tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

"Mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan dan meminta maaf secara langsung di hadapan orang tua serta lingkungan sekitarnya," tutur Suroto.

Adapun kedua remaja yang terbukti membawa senjata tajam, proses hukumnya dilanjutkan dengan memperhatikan ketentuan hukum bagi anak. "Mengingat usianya yang masih di bawah umur, mereka diproses sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Iptu Suroto menutup pernyataannya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar