Viralnya video seorang narapidana kasus korupsi yang sedang asyik ngopi di sebuah kedai di Kendari akhirnya berujung pada tindakan tegas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara tak tinggal diam. Mereka langsung bergerak cepat menyelidiki insiden yang memalukan itu.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengaku pihaknya langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal untuk turun tangan. Penyidikan pun digelar tak lama setelah video itu beredar luas.
"Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," ujar Sulardi, Rabu lalu.
Hasilnya? Jelas ada pelanggaran. Menurut Sulardi, kronologinya begini: usai sidang Peninjauan Kembali di pengadilan, narapidana bernama Supriadi itu diajak mantan bawahannya untuk minum kopi. Nah, petugas pengawalnya yang satu ini, alih-alih melarang, malah ikut serta. Jadilah mereka nongkrong di kedai kopi.
Konsekuensinya berat. Petugas itu kini dicabut dari tugasnya di Rutan Kelas II A Kendari dan ditarik ke kantor wilayah. Dia juga kena sanksi disiplin. Meski begitu, rincian hukumannya dirahasiakan. "Masih punya hak menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut," tambah Sulardi.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Serukan Peran Aktif Persaja untuk Beri Masukan Konstruktif
KPK Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan CSR oleh Wali Kota Madiun Nonaktif
DPR Sepakat Perpanjang Otonomi Khusus dan Dana Otsus Aceh
Banjir Landa 16 Kecamatan di Bandar Lampung, Satu Warga Meninggal Dunia