Penyelidikan KPK dalam kasus Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, semakin mendalam. Pada Selasa (14/4) lalu, tim penyidik memanggil dan memeriksa tidak kurang dari sebelas orang saksi. Pemeriksaan digelar di kantor KPPN Kota Madiun, dengan fokus utama pada dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Yang jadi sorotan adalah modusnya. Menurut penyelidikan, Maidi diduga memeras sejumlah pengusaha dengan mengatasnamakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Intinya, para pengusaha itu dipaksa untuk menyetor dana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lebih rinci soal arah pemeriksaan.
"Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan Tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR," ucap Budi kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Tak cuma soal CSR, penyidik juga membongkar kemungkinan lain. Mereka mendalami dugaan adanya pemberian-pemberian lain yang mengalir ke Maidi, di luar mekanisme pemaksaan tadi.
"Penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota," tuturnya lagi.
Nah, siapa saja yang sudah diperiksa? Daftarnya cukup beragam, dari karyawan perusahaan hingga sejumlah individu berstatus swasta. Mereka adalah Ariyanti dan Guritno Indah Wibowo, keduanya dari CV Sekar Arum. Lalu ada Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, dan terakhir Dwi Yuni Andayani. Semuanya diperiksa untuk menguak rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan pejabat kota itu.
Pemeriksaan saksi-saksi ini jelas menjadi langkah krusial. Dari sinilah KPK berharap mendapatkan gambaran utuh dan bukti yang lebih solid untuk menguatkan kasusnya.
Artikel Terkait
PAN: Genggaman Tangan Prabowo-Megawati Cermin Hubungan Sehat Antar Pemimpin Bangsa
Tim Jibom Temukan Granat Nanas dan Proyektil Modifikasi saat Sterilisasi Lokasi Ledakan di Biak
Iran Hancurkan 20 Fasilitas Militer AS di Timur Tengah, Termasuk Sistem Rudal THAAD Senilai Miliaran Dolar
Wali Kota Bandung Desak Pemprov Jabar Tetapkan Status Darurat Sampah Pascamusim Libur