Penyelidikan KPK dalam kasus Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, semakin mendalam. Pada Selasa (14/4) lalu, tim penyidik memanggil dan memeriksa tidak kurang dari sebelas orang saksi. Pemeriksaan digelar di kantor KPPN Kota Madiun, dengan fokus utama pada dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Yang jadi sorotan adalah modusnya. Menurut penyelidikan, Maidi diduga memeras sejumlah pengusaha dengan mengatasnamakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Intinya, para pengusaha itu dipaksa untuk menyetor dana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lebih rinci soal arah pemeriksaan.
"Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan Tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR," ucap Budi kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Apresiasi Nelayan Malang Penyelamat Hiu Paus
Tawuran Dini Hari di Ciampea Bogor, Dua Remaja Terluka dan Tujuh Diamankan
KRI Canopus-936 Tiba di Cape Town dalam Misi Diplomasi Maritim
Jaksa Agung: Kebakaran Gedung Lama Bawa Hikmah, Kejagung Kini Tak Lagi Kayak Kantor Kelurahan