Kemarin, langkah tegas diambil KPK. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Penetapan ini mengukuhkan gelombang pemeriksaan yang sudah berlangsung beberapa waktu.
Konfirmasi datang langsung dari Jubir KPK, Budi Prasetyo. Di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026), ia menyampaikan kronologinya.
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,"
ujar Budi. Ia melanjutkan bahwa surat penetapan resmi telah beredar.
Artikel Terkait
Prabowo Berbuka Puasa Bersama Seluruh Pemimpin Uni Emirat Arab di Abu Dhabi
Masjid Jami Koba: Saksi Bisu Sejarah di Balik Renovasi Megah
Jadwal Imsak dan Waktu Salat untuk Jayapura Hari Ini, 27 Februari 2026
Donny Warmerdam Akhirnya Kembali Bermain Setelah Cedera 6 Bulan