Kemarin, langkah tegas diambil KPK. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Penetapan ini mengukuhkan gelombang pemeriksaan yang sudah berlangsung beberapa waktu.
Konfirmasi datang langsung dari Jubir KPK, Budi Prasetyo. Di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026), ia menyampaikan kronologinya.
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,"
ujar Budi. Ia melanjutkan bahwa surat penetapan resmi telah beredar.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,"
tambahnya. Rupanya, jadwal pemeriksaan mendetail untuk Gus Yaqut dan Gus Alex masih menunggu kepastian.
Lantas, apa akar persoalannya? Kasus ini berputar pada alokasi tambahan kuota haji tepatnya 20 ribu kursi pada tahun 2024, saat Yaqut masih memegang tampuk kementerian. Kuota ekstra itu sendiri merupakan hasil lobi pemerintah Indonesia, di era kepemimpinan Joko Widodo, ke Kerajaan Arab Saudi. Nah, dari sinilah kemudian muncul dugaan penyimpangan dalam pembagiannya.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Bagaimana kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan, dan apakah akan disertai dengan penahanan, menjadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban dari KPK.
Artikel Terkait
Kementerian PKP Validasi 188 Lokasi Tanah untuk Percepatan Pembangunan Rusun dan Kota Satelit
Macron Puji Prabowo atas Sikap Berani Dukung Perdamaian Timur Tengah dan Palestina
Umat Buddha Gelar Prosesi Tiga Langkah Sujud di Candi Borobudur Jelang Puncak Waisak 2026
Libur Nasional Juni 2026: Dua Tanggal Merah dan Potensi Long Weekend