Pergerakannya benar-benar liar. Saham Zatta Jaya Tbk (ZATA) tiba-tiba melonjak hampir 19 persen ke level Rp113 dalam beberapa hari terakhir. Padahal, emiten ini sedang berada di bawah bayang-bayang sorotan kasus pasar modal yang melibatkan dua perusahaan saudaranya.
Di balik kenaikan empat hari berturut-turut itu, ada fakta yang tak bisa diabaikan: ZATA saat ini menyandang notasi 'L' dari Bursa Efek Indonesia. Penyebabnya, perusahaan terlambat melaporkan kinerja keuangannya untuk kuartal III-2025.
Menariknya, pemilik manfaat utama ZATA adalah sosok yang sudah tak asing: Asep Sulaeman Sabanda, yang kerap dijuluki Sultan Subang. Melalui PT Lembur Sadaya Investama, dia menguasai 68,71 persen saham perusahaan.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?
Ternyata, baru-baru ini ZATA melakukan penjualan aset tetap. Mereka melepas tanah dan bangunan senilai Rp75 miliar kepada PT Karya Utamaputra Mandiri pada awal April 2026. Menurut manajemen, dana hasil transaksi ini akan dipakai untuk melunasi sebagian utang, sekaligus memperkuat modal perusahaan.
“Ini bagian dari strategi restrukturisasi keuangan kami,” begitu kira-kira penjelasan perusahaan dalam keterbukaan informasi 10 April lalu. Mereka berargumen, pelepasan aset non-inti itu perlu untuk mengoptimalkan struktur keuangan tanpa mengganggu operasional bisnis.
Namun begitu, ceritanya tak semulus itu. Dari kacamata akuntansi, transaksi ini justru berpotensi menimbulkan kerugian pelepasan aset yang fantastis, sekitar Rp78,49 miliar. Alhasil, posisi yang semula laba bisa berbalik jadi rugi bersih.
Yang lebih menggelitik, penilaian independen menyebut harga jual-beli aset tersebut 32,71 persen lebih murah dari nilai pasarnya yang mencapai Rp100,42 miliar. Artinya, transaksi ini dianggap tidak wajar dari segi harga.
Meski demikian, manajemen bersikukuh. Mereka menegaskan keputusan itu diambil demi kebaikan perusahaan, terutama untuk memperbaiki kondisi keuangan dan menyelesaikan kewajiban jangka panjang.
Dua Emiten Lain yang Tersandung
Nama Asep Sulaeman Sabanda memang kembali mencuat belakangan ini. Dia membawa tiga perusahaannya ke bursa saham pada periode 2021-2022, yaitu ZATA, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).
Ketiganya sempat jadi primadona dan melesat tinggi, tapi kini nasibnya berantakan. BEBS dan IPPE bahkan disuspensi bursa. Saham BEBS terpuruk di Rp5 per unit, sementara IPPE bertengger di sekitar Rp14.
Padahal, dulu harganya sungguh berbeda. BEBS pernah menyentuh puncaknya di Rp1.490, IPPE mencapai Rp660, dan ZATA menembus Rp356 tak lama setelah IPO. Kini, yang tersisa hanyalah cerita.
Jerat Hukum Mulai Dikeratkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya tak tinggal diam. Pada awal Maret 2026, mereka menggeledah kantor PT MASI di kawasan SCBD, Jakarta. Langkah ini bagian dari penyelidikan dugaan manipulasi dalam proses IPO dan transaksi saham BEBS.
Modusnya kompleks. Mulai dari insider trading, manipulasi informasi saat IPO, hingga transaksi semu yang melibatkan puluhan pihak dan perusahaan nominee. OJK menduga, rangkaian aksi ini menyebabkan harga saham BEBS melambung luar biasa, hingga 7.150 persen.
“Penyidikan masih berlangsung dengan melibatkan koordinasi antar penegak hukum,” tegas OJK. Hingga kini, sudah 25 saksi diperiksa.
Kasus IPPE pun sudah mendapat keputusan sanksi. OJK menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada perusahaan, mantan direksinya, bahkan kantor akuntan publik dan penjamin emisinya, PT KGI Sekuritas Indonesia.
KGI Sekuritas didenda Rp3,4 miliar dan dibekukan kegiatan sebagai penjamin emisi selama setahun. Direktur Utamanya kala itu, Antony, juga kena denda dan larangan beraktivitas di pasar modal.
Semua tindakan ini, menurut OJK, penting untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor.
Ingat, keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan Anda. Lakukan analisis mendalam sebelum bertindak.
Artikel Terkait
Kemenkeu Juarai Turnamen Catur Antar-Emiten dan Kementerian di BEI
Prospek Bank Syariah Cerah di Tengah Tekanan Pasar Modal, Bisnis Emas dan Haji Jadi Motor Pertumbuhan
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.881 per Dolar AS, Tertekan Sentimen Fiskal Domestik dan Ketidakpastian Moneter Global
KWT Mawar 8 di Tangerang Jaga Kualitas Sayur Hidroponik, Utamakan Mutu Dibanding Volume Panen