Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Alexander Vidi Firdaus, Direktur PT Dell Indonesia, hadir sebagai saksi. Yang menarik, dia justru mengaku dirugikan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidangkan itu. Padahal, jaksa mendakwa perusahaannya diuntungkan hingga ratusan miliar rupiah.
Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek, duduk di kursi terdakwa. Alex, begitu ia disapa, dengan jelas menyangkal hitungan kejaksaan yang menyebut perusahaannya "diperkaya" Rp 112 miliar lebih dari proyek tersebut.
"Jadi kalau saya kaliin semua secara matematik, proyek ini secara marginnya minus Pak,"
Ucapannya itu terdengar gamblang, menegaskan klaimnya bahwa bisnisnya justru merugi.
Artikel Terkait
Kim Jong Un Klaim Kemajuan Nuklir Angkatan Laut Usai Uji Coba Rudal Jelajah
Nuzulul Quran 2026 Diperkirakan Jatuh pada 5-6 Maret
Uang Takziah Raib di Rumah Duka, Pelaku Perempuan Beraksi Saat Keluarga Berduka
Artis Tetap Berangkat Umrah Meski Ketegangan Politik Timur Tengah Meningkat