Saksi Klaim Rugi, Jaksa Sebut Untung Rp112 Miliar di Proyek Chromebook

- Kamis, 05 Maret 2026 | 12:30 WIB
Saksi Klaim Rugi, Jaksa Sebut Untung Rp112 Miliar di Proyek Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Alexander Vidi Firdaus, Direktur PT Dell Indonesia, hadir sebagai saksi. Yang menarik, dia justru mengaku dirugikan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidangkan itu. Padahal, jaksa mendakwa perusahaannya diuntungkan hingga ratusan miliar rupiah.

Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek, duduk di kursi terdakwa. Alex, begitu ia disapa, dengan jelas menyangkal hitungan kejaksaan yang menyebut perusahaannya "diperkaya" Rp 112 miliar lebih dari proyek tersebut.

"Jadi kalau saya kaliin semua secara matematik, proyek ini secara marginnya minus Pak,"

Ucapannya itu terdengar gamblang, menegaskan klaimnya bahwa bisnisnya justru merugi.

Lantas dari mana angka fantastis itu muncul? Alex mengaku tak paham. Menurut penuturannya, semua dokumen terkait proyek sudah diamankan oleh tim BPKP jauh sebelum kasus ini bergulir. Mereka datang langsung ke kantornya dan mengambil segala berkas yang diperlukan.

"Nah, itu saya nggak tahu hitungan dari mana, soalnya waktu di BPKP udah semuanya diambil dokumennya. Sebelum dipanggil oleh Kejagung dan BPKP tim mereka sudah datang ke kantor untuk ambil dokumen semua,"

Jelasnya menjawab pertanyaan pengacara Nadiem yang menyoroti dakwaan tersebut.

Dakwaan itu sendiri memang kukuh menyebut angka Rp 112.684.732.796,22 sebagai keuntungan yang didapat PT Dell sebagai salah satu vendor. Tapi bagi Alex, angka itu seperti datang dari dunia lain. Hitungannya sendiri, yang dia klaim berdasarkan matematika riil proyek, justru berujung pada warna merah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar