Lalu, bagaimana dengan napi-nya? Jangan kira lepas dari hukuman. Supriadi juga dapat ganjaran. Dia diisolasi di sel dan dipindahkan dari rutan ke Lapas Kendari. Tindakan ini jelas sebagai bentuk peringatan keras.
Sebenarnya, izin keluar narapidana itu sah adanya. La Ode Mustakim, Pelaksana Harian Kepala Rutan setempat, menjelaskan Supriadi keluar untuk menghadiri sidang PK. Semua berdasarkan surat panggilan resmi dan dikawal satu petugas.
"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang," kata Mustakim.
Namun begitu, masalah justru muncul di perjalanan pulang. Momen santai di kedai kopi itulah yang menggagalkan proses yang seharusnya berjalan prosedural. Sekali lagi, kecerobohan petugas membawa dampak bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Hari Kartini 2026 Jatuh pada 21 April, Bukan Hari Libur Nasional
Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Bogor, TPP Dipotong Paksa Bayar Kredit Macet
Polri Bentuk Satgas Haji, Fokus Berantas Praktik Ilegal dan Lindungi Jemaah
Tokoh dan Ulama Indonesia Serukan Perdamaian Timur Tengah untuk Jamin Keamanan Haji 2026