Namun begitu, persoalannya tak cuma soal izin yang molor. Ada faktor kebijakan yang ikut memperkeruh keadaan. Penerbitan Naskah Dinas terbaru, misalnya, yang memprioritaskan pengalokan batu bara untuk kebutuhan PLN. Belum lagi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang secara tegas menyuruh agar batu bara diutamakan untuk perusahaan pelayanan publik dan BUMN.
Di sisi lain, industri semen merasa posisinya terjepit. Mereka sudah melapor ke pemerintah, termasuk ke Kementerian ESDM, tentang situasi darurat ini. Tapi, kejelasan masih belum tampak.
Christian Kartawijaya, Ketua Pengawas ASPERSSI, menambahkan satu poin penting. Industri masih menunggu kepastian soal kebijakan DMO batu bara khusus untuk semen. Harapannya sederhana: skema yang adil.
Potensi pabrik yang terancam mati berikutnya cukup banyak. Mulai dari pabrik Semen Indonesia di Tuban, unit produksi SBI lainnya di Tuban, hingga pabrik-pabrik milik Conch di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Daftarnya mungkin akan bertambah panjang jika pasokan tak kunjung mengalir dalam waktu dekat.
Jadi, beginilah situasinya. Industri semen seperti menatap jam pasir yang hampir habis. Mereka menunggu solusi, sambil berharap roda produksi tidak benar-benar berhenti berputar.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Pengedar di Bogor, Sita Ribuan Butir Obat Keras
DPRD Jatim Panggil Marinir Bahas Penanganan Kasus Peluru Nyasar di Gresik
Politisi PDIP Desak Penegakan Hukum Maksimal untuk 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelecehan
BPJS Ketenagakerjaan dan Wali Kota Jaksel Pastikan Santunan Pekerja Sampah Tewas Tugas