Padahal, secara hukum, posisi Bupati sudah dilengkapi dengan hak keuangan yang sah. Ada gaji, ada tunjangan, dan dana operasional khusus yang seharusnya cukup. Tindakan memeras bawahannya sendiri, apalagi dengan ancaman, jelas melenceng jauh dari aturan.
"Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tegas Asep.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan betapa sistem yang seharusnya melayani publik justru dikeruk untuk kepentingan satu orang. Situasinya jadi runyam, dan imbasnya bisa merusak tata kelola daerah secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Pemkot Bogor Usung Solusi Regional dengan Rencana Pembangunan PLTSa di Kayumanis
Kemenhaj Tegaskan Prioritas Tetap pada Calon Haji yang Sudah Mengantre
KPK Sita Sepatu Louis Vuitton Rp 129 Juta dalam OTT Bupati Tulungagung
Trump Ancam Iran dengan Penghancuran Total Jelang Perundingan Damai