KPK Ungkap Kepala OPD di Tulungagung Terpaksa Berutang Penuhi Jatah Bupati

- Minggu, 12 April 2026 | 00:25 WIB
KPK Ungkap Kepala OPD di Tulungagung Terpaksa Berutang Penuhi Jatah Bupati

Padahal, secara hukum, posisi Bupati sudah dilengkapi dengan hak keuangan yang sah. Ada gaji, ada tunjangan, dan dana operasional khusus yang seharusnya cukup. Tindakan memeras bawahannya sendiri, apalagi dengan ancaman, jelas melenceng jauh dari aturan.

"Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tegas Asep.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan betapa sistem yang seharusnya melayani publik justru dikeruk untuk kepentingan satu orang. Situasinya jadi runyam, dan imbasnya bisa merusak tata kelola daerah secara keseluruhan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar