Pemerintah Serahkan Rp31,3 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan

- Sabtu, 11 April 2026 | 09:30 WIB
Pemerintah Serahkan Rp31,3 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Hasil Penertiban Hutan: Dana Triliunan Bukti Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Pemerintah kembali menunjukkan taringnya. Komitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi yang selama ini menggerogoti uang negara, diklaim bukan sekadar wacana. Kali ini, buktinya berupa penyerahan dana administratif dan penyelamatan keuangan negara yang jumlahnya fantastis, bersamaan dengan penguasaan kembali kawasan hutan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjadi sosok yang menjelaskan hal ini. Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (11/4/2026), ia menyebut angka yang sungguh besar.

“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun. Itu apa? Itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,”

Ucap Teddy tegas. Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari sebuah gerakan sistematis. Semuanya berawal ketika Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH setahun yang lalu. Kerja satgas ini ternyata membuahkan hasil yang tidak main-main.

“Sejak satu tahun lalu Bapak Presiden membentuk Satgas yang total sampai sekarang itu uang cash yang diserahkan kepada negara adalah sekitar Rp31,3 triliun. Itu berupa uang cash dan aset senilai kurang lebih Rp370 triliun,”

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar