“Ini kan jelas merugikan. Perusahaan lain yang mungkin nawarnya lebih rendah atau kualitasnya lebih bagus, bisa kalah begitu saja. Semua karena ada campur tangan agar perusahaan Ibu yang menang,” terang Budi dengan nada tegas.
Sampai saat ini, hanya Fadia Arafiq yang resmi berstatus tersangka dan ditahan. Dia diduga sebagai penerima manfaat dari PT RNB. Modusnya? Fadia disebut mengintervensi kepala dinas agar PT RNB-lah yang selalu menang sebagai penyedia jasa outsourcing di Pekalongan.
Perintahnya merata. Mulai dari sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah diinstruksikan pakai jasa PT RNB. Yang memprihatinkan, perusahaan itu tetap menang tender meski ada penawar lain yang mengajukan harga lebih murah.
Caranya runyam tapi terstruktur. Setiap perangkat desa diminta menyerahkan HPS atau harga perkiraan sendiri ke PT RNB lebih dulu. Nanti, perusahaan milik keluarga Fadia itu tinggal menyesuaikan nilai penawarannya agar pas dan menang.
Praktik ini, rupanya, sudah berjalan cukup lama. PT RNB tercatat mengantongi proyek di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Jika dijumlahkan semua, nilai kontrak yang diraup perusahaan tersebut dari tahun 2023 hingga 2026 mencapai angka fantastis: Rp46 miliar.
Artikel Terkait
Anggota Kongres Demokrat Desak Pemakzulan Trump Atas Ancaman Militer ke Iran
Balita Terseret Arus Banjir di Ponorogo, Diselamatkan Warga Setelah Terseret 100 Meter
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Lebanon Berlanjut, Tawarkan Negosiasi Damai
Dosen Universitas Budi Luhur Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi