Onadio Leonardo Ajukan Rehabilitasi: Kronologi, Hasil Tes Urine, dan Proses Asesmen BNN

- Selasa, 04 November 2025 | 06:35 WIB
Onadio Leonardo Ajukan Rehabilitasi: Kronologi, Hasil Tes Urine, dan Proses Asesmen BNN
Onadio Leonardo Jalani Asesmen BNN: Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba

Onadio Leonardo Jalani Asesmen BNN, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap Narkoba

Artis Onadio Leonardo resmi menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan setelah ia ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba. Nasib Onad selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil asesmen BNN tersebut.

Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo

Onadio Leonardo, yang kerap disapa Onad, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya yang berlokasi di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Operasi penangkapan yang terjadi pada Kamis (30/10) lalu ini berawal dari penangkapan KR, yang diduga sebagai pemasok narkoba bagi Onad, di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Hasil Tes Urine Onad dan Istrinya

Pada saat penangkapan, Onad tidak sendirian; ia bersama istrinya, Beby Prisilla. Keduanya kemudian menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Beby Prisilla dinyatakan negatif narkoba. Sebaliknya, hasil tes urine Onadio Leonardo justru positif mengandung dua jenis narkoba, yaitu ekstasi dan ganja.

Status Onad dan Proses Asesmen BNN

Kepolisian menyatakan bahwa Onadio Leonardo merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba. Oleh karena statusnya tersebut, ia kemudian dirujuk untuk menjalani asesmen lebih lanjut di BNNP Jakarta. Proses asesmen ini merupakan langkah krusial yang menyusul adanya permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Onad. Keputusan akhir apakah ia memenuhi syarat untuk direhabilitasi atau tidak sepenuhnya bergantung pada temuan dari proses asesmen ini.

Onadio Leonardo Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Setelah ditangkap, Onadio Leonardo secara resmi mengajukan permohonan rehabilitasi. Surat permohonan tersebut telah disampaikan dan diterima oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan kabar ini. Ia menegaskan bahwa proses permohonan rehabilitasi ini dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan (Onad)," ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin (3/11).

Lebih lanjut, Budi Hermanto menjelaskan bahwa meskipun seorang pengguna narkoba memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi, pelaksanaannya harus melalui tahap asesmen terlebih dahulu. "Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan [BNN]," jelasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar