IPM Kota Bekasi Capai 84,43 Poin pada 2025, Tertinggi Kedua di Jawa Barat

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:00 WIB
IPM Kota Bekasi Capai 84,43 Poin pada 2025, Tertinggi Kedua di Jawa Barat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bekasi pada tahun 2025 mencapai 84,43 poin, meningkat signifikan dari 83,55 poin pada tahun sebelumnya. Capaian ini menempatkan Kota Bekasi sebagai daerah dengan kualitas pertumbuhan manusia terbaik kedua di Provinsi Jawa Barat.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi tengah gencar melakukan validasi data penerima bantuan sosial, khususnya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPS per Desember 2025, kuota PBI JK mencapai 525.655 jiwa. Namun, angka tersebut mengalami fluktuasi pada bulan-bulan berikutnya.

"PBI JK non aktif per Februari 2026 tercatat sebanyak 117.322 jiwa. Kemudian, Pemkot Bekasi mengusulkan penambahan 109.838 jiwa pada Januari 2026, sehingga PBI JK aktif pada April 2026 berjumlah 474.754 jiwa," jelas Robert kepada media, Sabtu (9/5/2026).

Proses verifikasi data pun dilakukan secara bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran. Robert memaparkan, pihaknya telah melakukan ground check terhadap 2.550 jiwa. Langkah ini sejalan dengan program Presiden yang menyasar masyarakat miskin yang dinilai layak mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Secara lebih rinci, Dinas Sosial Kota Bekasi telah melaksanakan validasi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 1.845 kepala keluarga (KK) terverifikasi, sementara pada tahap kedua mencapai 61.422 KK. Dengan demikian, total terdapat 117.855 jiwa yang dinyatakan benar-benar berhak menerima bantuan sosial PBI JK.

"Angka ini sifatnya fluktuatif setiap bulan, bisa naik dan turun. Oleh karena itu, validasi data dari kami tetap berjalan agar bantuan tepat sasaran," ujar Robert.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotandi) Kota Bekasi ini juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program pemerintah. Warga yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 didorong untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri. Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu yang masuk desil 1 hingga 4, terutama yang mengalami penurunan skala ekonomi, diminta untuk aktif memperbarui data desil dan status pekerjaan di dinas kependudukan.

"Ini bentuk nyata Dinas Sosial sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Kami akan terus memvalidasi data warga agar tepat sasaran dan tidak ada lagi data yang tumpang tindih," tutup Robert. (Ang)

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar