MAKI Desak KPK Tegas Tolak Permintaan Tahanan Rumah Gubernur Riau

- Jumat, 27 Maret 2026 | 09:15 WIB
MAKI Desak KPK Tegas Tolak Permintaan Tahanan Rumah Gubernur Riau

Permintaan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, untuk menjalani tahanan rumah ramai diperbincangkan. Ia, yang sedang tersandung kasus dugaan pemerasan, ingin statusnya dialihkan seperti mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Nah, permintaan ini langsung mendapat sorotan tajam.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK bersikap tegas. Mereka tak ingin ada lagi pengalihan status penahanan semacam itu, kecuali untuk alasan yang benar-benar darurat.

“Ditegaskan lagi oleh KPK bahwa dia tidak akan lagi melakukan pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit dan itu pun hanya pembantaran ke rumah sakit,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat lalu.

“Harus segera pernyataan resmi bahwa tidak akan ada toleransi lagi,” tegasnya.

Boyamin khawatir, langkah KPK yang mengabulkan permintaan Yaqut bisa memicu efek domino. Menurutnya, ini berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh tahanan lainnya yang merasa diperlakukan tidak adil.

“Ini akan menjadi bola salju, menggelinding semua orang akan nuntut. Nanti bisa jadi ada yang nggugat juga gitu,” ujarnya.

“Dan itu yang tidak disadari KPK ketika menyetujui pengalihan penahanan. Entah itu karena ada tekanan atau karena atas kemauan baik, atau ketulusan hati, lebaran, atau apa ya. Tapi kan ini jelas-jelas merusak,” sambung Boyamin.

Ia juga membandingkan beratnya ancaman pidana yang dihadapi Yaqut. Kalau yang ancamannya lebih berat saja bisa dapat tahanan rumah, kata Boyamin, apalagi Abdul Wahid yang kasusnya dinilainya lebih ringan.

“Apalagi kalau yang Gubernur Riau ini kan ancamannya lebih ringan itu, karena pasal suap dan gratifikasi itu lebih ringan lagi gitu, 5 tahunan gitu kan,” jelasnya.

Sidang Dakwaan dan Permohonan Tahanan Rumah

Permintaan itu sendiri diajukan oleh kuasa hukum Abdul Wahid dalam sidang dakwaan di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3). Sidang yang dihadiri tiga terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam itu cukup alot.

Pertama-tama, pengacara menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU KPK. Lalu, mereka meminta agar pemeriksaan ketiga kliennya dipisah, dengan alasan ruang sidang yang sempit dan banyaknya penasihat hukum yang hadir.

“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasihat hukum usai sidang.

Tak berhenti di situ, poin ketiga pun diajukan: permohonan pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pekanbaru ke rumahnya.

Alasannya? Ada preseden dari kasus Yaqut, ditambah alasan kesehatan terdakwa. Mereka mengacu pada Pasal 108 KUHAP dan melampirkan surat jaminan dari keluarga.

“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga,” papar penasihat hukum tersebut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar