Hari ini, KPK kembali bergerak. Tepat pada 10 April 2026, tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemkab Pekalongan dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka dihadirkan untuk mengurai mekanisme pengadaan barang dan jasa di daerah itu, yang diduga kuat telah dicemari intervensi dari bupati nonaktifnya, Fadia Arafiq.
“Kami mendalami keterangan para saksi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Intinya, bagaimana jalannya proses PBJ ketika sudah ada arahan khusus dari atas. Itu yang kami telusuri,” lanjutnya, menjelaskan tujuan pemeriksaan.
Ketujuh ASN yang dimaksud adalah Wahyu Kuncoro, Yudhi Himawan, Fahrudin, Rous Kurnia Dinna, Widiyanto, Diyah Parawita Rahayu, dan Evita Kartiajati. Budi tak mau berkomentar soal siapa saja yang akhirnya memenuhi panggilan. Namun begitu, bagi yang hadir, fokus pertanyaannya jelas: soal pengondisian proyek yang konon diperintahkan langsung oleh Fadia. Semua keterangan itu, kata Budi, sudah dicatat untuk kelengkapan berkas.
“Bayangkan saja,” kata Budi, mencoba menggambarkan dampaknya. “Kalau sudah ada intervensi untuk mengkondisikan suatu proyek, ya sudah pasti prosedur bakunya jadi kacau. SOP tinggal nama.”
Akibatnya bisa ditebak. Menurut penuturan Budi, banyak perusahaan swasta yang akhirnya mundur duluan. Mereka tahu, tender sudah diatur sedemikian rupa sehingga pemenangnya wajib perusahaan keluarga sang bupati.
Artikel Terkait
Anggota Kongres Demokrat Desak Pemakzulan Trump Atas Ancaman Militer ke Iran
Balita Terseret Arus Banjir di Ponorogo, Diselamatkan Warga Setelah Terseret 100 Meter
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Lebanon Berlanjut, Tawarkan Negosiasi Damai
Dosen Universitas Budi Luhur Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi