Jakarta – Kejaksaan Agung masih terus memburu aset-aset yang terkait dengan saudagar minyak Riza Chalid. Ini terjadi setelah pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Perburuan aset ini menjadi fokus baru dalam dua kasus besar yang menjeratnya.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan kronologinya. Awalnya, Riza tersangkut kasus tata kelola minyak pada periode 2018 hingga 2023. Tak lama berselang, status tersangka kembali disematkan padanya, kali ini terkait dugaan korupsi pengadaan di Petral yang terjadi jauh sebelumnya, yakni antara 2008 dan 2015.
Febrie menegaskan bahwa perkembangan penetapan tersangka baru ini membuka jalan lebih lebar untuk pelacakan kekayaan.
"Tetapi, dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar," ujarnya di kompleks Kejagung, Jumat lalu.
Di sisi lain, upaya mendatangkan Riza Chalid sendiri ke Indonesia masih terus diupayakan. Febrie menyebut pihaknya aktif berkoordinasi dengan otoritas terkait di luar negeri. Salah satu senjata andalan mereka sekarang adalah permintaan penerbitan red notice melalui Interpol.
Harapannya jelas: status buron internasional itu bisa mempercepat proses penangkapan.
Artikel Terkait
Dosen Universitas Budi Luhur Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi
Iran Klaim Kemenangan dan Tegaskan Kendali Baru atas Selat Hormuz
Akademisi Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif