Di sisi lain, para pejabat struktural mulai dari eselon II, III, camat, sampai lurah diwajibkan hadir di kantor. Alasannya, untuk memastikan fungsi pengawasan dan koordinasi bisa berjalan optimal.
Ilustrasi WFH. (Pexels)
Soal efisiensi, rupanya ini juga jadi pertimbangan serius. Setiap kepala perangkat daerah diminta memantau penghematan, mulai dari listrik, air, sampai BBM. Perjalanan dinas pun dipangkas hingga setengahnya, dengan dorongan untuk beralih ke transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Lalu, bagaimana cara mengawasi ASN yang bekerja di rumah? Pemkab punya aturan ketat. Absensi wajib dilakukan tiga kali sehari lewat aplikasi SI-APIK, lengkap dengan bukti lokasi dari GPS Map Camera. ASN dilarang keluar rumah saat jam kerja, harus responsif jika pimpinan menghubungi, dan siap dipanggil kembali ke kantor kapan saja. Laporan harian pun tetap harus diunggah ke e-kinerja.
Kebijakan ini sendiri belum tentu permanen. Pemkab Magetan berjanji akan mengevaluasinya secara berkala, melakukan monitoring tiap bulan untuk mengukur efektivitas kerja dan efisiensi energi.
Harapannya, seperti diungkapkan Fisco, fleksibilitas ini bisa berjalan beriringan dengan integritas. "Diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pada masyarakat Magetan yang semakin prima," pungkasnya.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Peringatkan Keras PPSU di Town Hall Usai Kasus Manipulasi Aduan JAKI
Putin Umumkan Gencatan Senjata Sehari untuk Paskah Ortodoks
Anggota DPR Desak Kemnaker Perbaiki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Mengenal Biaya Tetap: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya untuk Perencanaan Keuangan Perusahaan