Pemkab Magetan Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN

- Jumat, 10 April 2026 | 01:45 WIB
Pemkab Magetan Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN

Di sisi lain, para pejabat struktural mulai dari eselon II, III, camat, sampai lurah diwajibkan hadir di kantor. Alasannya, untuk memastikan fungsi pengawasan dan koordinasi bisa berjalan optimal.


Ilustrasi WFH. (Pexels)

Soal efisiensi, rupanya ini juga jadi pertimbangan serius. Setiap kepala perangkat daerah diminta memantau penghematan, mulai dari listrik, air, sampai BBM. Perjalanan dinas pun dipangkas hingga setengahnya, dengan dorongan untuk beralih ke transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Lalu, bagaimana cara mengawasi ASN yang bekerja di rumah? Pemkab punya aturan ketat. Absensi wajib dilakukan tiga kali sehari lewat aplikasi SI-APIK, lengkap dengan bukti lokasi dari GPS Map Camera. ASN dilarang keluar rumah saat jam kerja, harus responsif jika pimpinan menghubungi, dan siap dipanggil kembali ke kantor kapan saja. Laporan harian pun tetap harus diunggah ke e-kinerja.

Kebijakan ini sendiri belum tentu permanen. Pemkab Magetan berjanji akan mengevaluasinya secara berkala, melakukan monitoring tiap bulan untuk mengukur efektivitas kerja dan efisiensi energi.

Harapannya, seperti diungkapkan Fisco, fleksibilitas ini bisa berjalan beriringan dengan integritas. "Diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pada masyarakat Magetan yang semakin prima," pungkasnya.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar