Terpidana Pencabulan Anak yang Buron Setahun Ditangkap di Tegal

- Kamis, 09 April 2026 | 23:35 WIB
Terpidana Pencabulan Anak yang Buron Setahun Ditangkap di Tegal

Jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut. Dalam putusan bernomor 4465 K/Pid.Sus/2025, MA menyatakan Maskuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul. Hukumannya tiga tahun penjara plus denda Rp 50 juta.

Nah, di sinilah masalahnya. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Maskuri malah menghilang. Dia tak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi, sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah satu tahun buron, akhirnya pelariannya berakhir di sebuah desa di Tegal. Kini, perjalanan hukumnya akan dilanjutkan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman yang telah diputuskan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar