Jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut. Dalam putusan bernomor 4465 K/Pid.Sus/2025, MA menyatakan Maskuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul. Hukumannya tiga tahun penjara plus denda Rp 50 juta.
Nah, di sinilah masalahnya. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Maskuri malah menghilang. Dia tak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi, sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah satu tahun buron, akhirnya pelariannya berakhir di sebuah desa di Tegal. Kini, perjalanan hukumnya akan dilanjutkan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman yang telah diputuskan.
Artikel Terkait
Hizbullah Tolak Rencana Israel untuk Negosiasi Langsung dengan Lebanon
Megawati Terima Kunjungan Dubes Saudi, Bahas Hadiah Anggrek hingga Gelar Doktor Kehormatan
Pekerja Pabrik VKTR Apresiasi Kebijakan Percepatan Elektrifikasi Prabowo
MUI Lampung Bagikan Contoh Khutbah Jumat tentang Menjaga Semangat Ibadah Pasca-Ramadan