Senin lalu, tepat di Hari Bakti Imigrasi ke-76, suasana di Kampus Politeknik Pengayoman, Tangerang, cukup meriah. Di situlah Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi meluncurkan sebuah kebijakan baru yang cukup menarik perhatian: Global Citizen of Indonesia atau GCI.
Intinya, GCI ini memberi izin tinggal tetap tanpa batas waktu buat orang asing yang punya ikatan khusus dengan Indonesia. Mereka bisa punya hubungan darah, kekerabatan, atau keterikatan historis yang kuat, tanpa harus melepas kewarganegaraan asalnya. Jadi, status mereka tetap warga negara asing, tapi dapat hak tinggal selamanya di sini.
Nah, siapa saja yang bisa mengajukan? Kebijakan ini menyasar eks WNI dan keturunannya sampai derajat kedua. Lalu ada pasangan sah WNI, anak dari perkawinan campuran, dan juga anggota keluarga lain dari pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Menurut Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas persoalan kewarganegaraan ganda.
"GCI menjadi solusi, tapi tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kita. Ini juga membuka ruang bagi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus untuk ikut berkontribusi pada pembangunan di berbagai sektor," jelas Yuldi kepada wartawan, Kamis (29/1).
Respon dari para penerima manfaat pun langsung mengalir. Adam Welly Tedja, salah satu diaspora, mengaku sudah 43 tahun meninggalkan Indonesia.
"Ini kesempatan buat saya untuk menjelajahi semua provinsi, mengenal kekayaan budaya yang luar biasa. Saya melihat ada yang saya sebut 'sleeping giants' di sini, talenta-talenta yang belum sepenuhnya bangun. Saya berharap bisa berbagi pengalaman dan membantu membangkitkan mereka. Terima kasih banyak kepada Imigrasi atas inisiatif yang menghubungkan diaspora untuk kembali. Ini inisiatif terbaik," ucap Adam.
Pemegang GCI lain, Karna Gendo, juga menyampaikan apresiasi. Ia menilai proses layanannya lancar dan komunikasinya profesional.
"Saat ini fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apa pun nanti akan saya lakukan dalam batas hukum dan profesional, misalnya berbagi pengetahuan. Saya sangat bersyukur bisa ikut program ini dan merasa terhormat diterima," kata Karna.
Untuk mengajukannya, calon pemohon harus lewat sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. Nanti, e-visa GCI yang didapat akan terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter manual. Yang mau pakai autogate, wajib isi deklarasi kedatangan sebelum tiba. Uniknya, dalam 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa ini langsung dapat Izin Tinggal Tetap tanpa batas waktu. Tanpa perlu lagi antre ke kantor imigrasi.
Tapi, ada beberapa persyaratan khusus. Bagi eks WNI dan keturunannya, misalnya, harus punya bukti penghasilan minimal sekitar 1.500 dolar AS per bulan atau 15.000 dolar per tahun. Selain itu, perlu ada jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi bisa obligasi, saham, atau deposito dengan nilai tertentu, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan ini sifatnya bisa ditarik kembali kalau si pemegang GCI memutuskan berhenti tinggal di Indonesia.
Namun begitu, aturan jaminan itu dikecualikan untuk skema penyatuan keluarga. Jadi, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, atau pasangan pemegang GCI, bisa mengajukan tanpa beban jaminan keimigrasian. Ini bentuk keberpihakan negara untuk menjaga keutuhan keluarga.
Sementara untuk pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Skema ini memungkinkan mereka tinggal jangka panjang dengan proses digital, sambil tetap mempertahankan paspor asing.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi tahun 2026 sejalan dengan agenda besar pemerintah.
"Imigrasi mengintegrasikan programnya dengan kebijakan pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi jadi fondasi utama untuk pelayanan publik yang modern. GCI kami bangun dengan kemudahan ekosistem digital. Harapannya, kebijakan ini mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional," ujar Agus.
Di sisi lain, tak cuma GCI yang diluncurkan. Pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi. Langkah ini untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan fungsi pengawasan. Harapannya, layanan bisa lebih dekat ke masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara di daerah yang fasilitas imigrasinya masih terbatas.
Yuldi Yusman menambahkan, semua ini adalah wujud nyata penguatan layanan digital sekaligus perluasan jangkauan.
"Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, penguatan struktur dan inovasi kebijakan akan terus berjalan. Kolaborasi, teknologi, dan kapasitas SDM akan kami tingkatkan agar perlindungan negara untuk masyarakat semakin optimal," pungkas Yuldi.
Artikel Terkait
Ekonom: Fungsi APBN Bergeser, Danantara Kini Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
DPR Soroti Kelemahan Sistem di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi, Dorong Evaluasi Keselamatan Total
Trump Kecam Iran dengan Sindiran Pedas dan Gambar AI, Negosiasi Nuklir Makin Buntu
Mahfud MD Sorot Lemahnya Pengawasan Internal TNI dan Polri dalam Kasus Andrie Yunus