Tapi prosesnya bikin banyak orang mengernyit. Meski awak media sudah diundang dan menunggu sejak sore, acara pelimpahan mendadak batal. Bahkan konferensi persnya ikut dibatalkan begitu saja. Padahal sebelumnya, empat tersangka sempat terlihat turun dari mobil tahanan, mengenakan baju kuning dengan penutup wajah dan tangan diborgol. Dua sepeda motor barang bukti yang sempat dipajang di halaman, tiba-tiba dipindahkan entah ke mana.
Penjelasan resmi akhirnya cuma datang dari keterangan tertulis. Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan melalui Puspen TNI.
"Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," tulis Aulia.
Keempat tersangka itu adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Soal barang bukti, tidak dirinci lebih lanjut. Jika berkas dinyatakan lengkap oleh Oditur, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Nah, di tengah prosedur militer yang tertutup itulah, desakan untuk hadirnya penyelidikan independen seperti yang disuarakan Novel Baswedan, terdengar semakin keras. Agar tidak ada yang terabaikan, dan semua pertanyaan publik terjawab tuntas.
Artikel Terkait
Anggota PAN Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Harga Minyak Dunia Turun
PSSI Percepat Naturalisasi Striker Eropa untuk Atasi Krisis Lini Depan Timnas
Gencatan Senjata Iran-AS Buka Kembali Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Anjlok
Serangan Israel di Beirut Tewaskan Ratusan, Guncang Lebanon