Ia menjelaskan, fakta di lapangan sudah melampaui batas. Porsi belanja pegawai di Bangka Barat saat ini memang sudah di atas 30 persen, melebihi ketentuan UU HKPD. Menurutnya, situasi serupa rupanya juga dialami hampir semua daerah lain di Provinsi Bangka Belitung.
Di sisi lain, Markus menekankan soal nasib para PPPK. Sebagian besar dari mereka adalah mantan tenaga honorer yang sudah mengabdi lama sebelum akhirnya diangkat secara resmi. Karena itu, pemerintah daerah berusaha keras menghindari pemutusan kontrak kerja mereka, meski tekanan anggaran begitu besar.
Harapannya, pemerintah pusat bisa meninjau ulang kebijakan tersebut. Tujuannya agar kesejahteraan ASN di daerah-daerah dengan kemampuan fiskal terbatas seperti Bangka Barat tidak terusik.
Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih mengkaji berbagai opsi. Mereka berusaha mencari jalan tengah yang tepat: patuh pada regulasi, tapi juga tetap bisa memenuhi hak-hak para pegawai yang telah mengabdi.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Subsidi BBM Dipertahankan untuk 80 Persen Rakyat Miskin
Banyumas Olah Sampah Jadi Bahan Bakar, Capai 100 Ton RDF per Hari
Australia dan Palembang Perdalam Kerja Sama Sanitasi dan Lingkungan
PT Freeport Indonesia Kenang 9 Korban Jiwa dalam Peringatan HUT ke-59