Gus Yaqut Diperiksa KPK, Penahanan Tunggu Hitung Mundur BPK

- Jumat, 30 Januari 2026 | 21:18 WIB
Gus Yaqut Diperiksa KPK, Penahanan Tunggu Hitung Mundur BPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat lalu. Usai proses itu, ia tampak irit bicara. Langkahnya cepat, menghindari kerumunan wartawan yang sudah menunggu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian memberikan penjelasan. Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan bersama tim dari BPK. Tujuannya spesifik: menghitung secara pasti besaran kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tahun 2024.

“Hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ,” kata Budi di hadapan awak media.

“Materinya masih fokus pada penghitungan kerugian negara. Jadi pemeriksaan penuh lebih banyak dilakukan oleh rekan-rekan dari BPK,” tambahnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Gus Yaqut, ada Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan staf khususnya. Kasus ini terus bergulir, meski ada satu pertanyaan besar yang mengemuka: mengapa Gus Yaqut belum juga ditahan?

Mengapa Penahanan Belum Dilakukan?

Statusnya sudah tersangka, tapi penahanan memang belum terjadi. Menurut Budi Prasetyo, alasan utamanya adalah proses penghitungan kerugian negara oleh BPK yang masih berlangsung. Semuanya bergantung pada angka final dari perhitungan itu.

“(Belum ditahan) karena pemeriksaannya hari ini masih fokus oleh BPK, untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

“Pasal yang digunakan kan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang sangat terkait dengan unsur kerugian negara,” jelasnya lebih lanjut.

Kesaksian yang diberikan Yaqut hari itu nantinya akan disatukan dengan keterangan dari sejumlah saksi lain. Prosesnya bertahap. Begitu angka kerugian negara keluar dan resmi diterima KPK, baru langkah hukum berikutnya bisa diambil. Itu termasuk kemungkinan penahanan.

“Pasca seluruh penghitungan rampung oleh BPK, KPK akan dapat laporan resminya,” kata Budi.

“Hasil akhir kalkulasi kerugian negara itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Progres berikutnya, penahanan bisa dilakukan. Nanti juga akan dilimpah dari penyidikan ke penuntutan, lalu berproses di persidangan,” tutupnya.

Seluk-beluk Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari kuota tambahan sebanyak 20 ribu untuk jemaah Indonesia di musim haji 2024. Namun begitu, muncul dugaan kuat bahwa pembagiannya tidak sesuai aturan. Alih-alih mengikuti ketentuan, kuota reguler dan khusus justru dibagi rata 50:50, masing-masing 10 ribu.

Padahal, aturan yang benar seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Pembagian yang melenceng inilah yang diduga memicu masalah.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus tersebut, sejumlah biro perjalanan haji diduga memberikan fee kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Praktik inilah yang kemudian diduga merugikan negara.

Berapa persisnya kerugian itu? Angkanya masih dalam hitungan. Meski sebelumnya sempat beredar kabar bahwa kerugian negara bisa mencapai Rp 1 triliun, semuanya masih menunggu hasil audit BPK.

Di tengah situasi ini, melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif. Ia berjanji akan mendukung seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus kuota haji ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar