Gus Yaqut Diperiksa KPK, Penahanan Tunggu Hitung Mundur BPK

- Jumat, 30 Januari 2026 | 21:18 WIB
Gus Yaqut Diperiksa KPK, Penahanan Tunggu Hitung Mundur BPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat lalu. Usai proses itu, ia tampak irit bicara. Langkahnya cepat, menghindari kerumunan wartawan yang sudah menunggu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian memberikan penjelasan. Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan bersama tim dari BPK. Tujuannya spesifik: menghitung secara pasti besaran kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tahun 2024.

“Hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ,” kata Budi di hadapan awak media.

“Materinya masih fokus pada penghitungan kerugian negara. Jadi pemeriksaan penuh lebih banyak dilakukan oleh rekan-rekan dari BPK,” tambahnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Gus Yaqut, ada Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan staf khususnya. Kasus ini terus bergulir, meski ada satu pertanyaan besar yang mengemuka: mengapa Gus Yaqut belum juga ditahan?

Mengapa Penahanan Belum Dilakukan?

Statusnya sudah tersangka, tapi penahanan memang belum terjadi. Menurut Budi Prasetyo, alasan utamanya adalah proses penghitungan kerugian negara oleh BPK yang masih berlangsung. Semuanya bergantung pada angka final dari perhitungan itu.

“(Belum ditahan) karena pemeriksaannya hari ini masih fokus oleh BPK, untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

“Pasal yang digunakan kan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang sangat terkait dengan unsur kerugian negara,” jelasnya lebih lanjut.


Halaman:

Komentar