Bangka Barat - Ribuan ASN di daerah ini mulai cemas. Ancaman hilangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kini kian nyata, dipicu oleh aturan baru dari pemerintah pusat.
Pemicunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menahan belanja pegawainya agar tak lebih dari 30 persen dari total APBD. Akibatnya, ruang gerak fiskal daerah jadi sempit, termasuk untuk menganggarkan TPP.
Di Bangka Barat, kondisi ini benar-benar jadi perhatian. Pemerintah daerah menilai, aturan itu berpotensi besar menggerus kemampuan mereka membayarkan tunjangan tambahan bagi para pegawainya. Kalau tidak ada penyesuaian, ribuan ASN terancam kehilangan komponen penting dari pendapatan mereka itu.
Sekretaris Daerah Bangka Barat, Markus, mengaku ini jadi persoalan serius. Pihaknya tak hanya memikirkan TPP, tapi juga nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Subsidi BBM Dipertahankan untuk 80 Persen Rakyat Miskin
Banyumas Olah Sampah Jadi Bahan Bakar, Capai 100 Ton RDF per Hari
Australia dan Palembang Perdalam Kerja Sama Sanitasi dan Lingkungan
PT Freeport Indonesia Kenang 9 Korban Jiwa dalam Peringatan HUT ke-59