Surabaya Tegaskan Hukum Satu-satunya Jalan Atas Pengusiran Nenek Elina

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:00 WIB
Surabaya Tegaskan Hukum Satu-satunya Jalan Atas Pengusiran Nenek Elina

Kasus pengusiran paksa dan pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya masih terus bergulir. Hampir dua bulan berlalu, tapi gelombang keprihatinan publik belum juga reda. Pemkot Surabaya sendiri kini menegaskan, satu-satunya jalan keluar yang benar adalah lewat jalur hukum. Mereka menolak segala bentuk main hakim sendiri, apalagi yang melibatkan kekerasan, seperti yang diduga dilakukan oleh oknum ormas dalam peristiwa memilukan itu.

Wali Kota Eri Cahyadi bersikap tegas. Baginya, negara hukum seperti Indonesia harus dihormati oleh semua pihak. Sengketa tanah atau rumah, sepanjang apapun riwayatnya, wajib diselesaikan di meja hijau.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri, Sabtu (27/12).

Memang, akar masalahnya rumit. Di satu sisi, ada pihak yang mengaku sudah membeli properti itu. Tapi nenek Elina bersikukuh tak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan yang awalnya seperti benang kusut ini akhirnya meledak jadi tindakan brutal: pengusiran dan perobohan paksa. Situasi ini jelas memicu polemik yang tak sehat di masyarakat.

Karena itu, Eri mengingatkan keras. Sekali pun ada bukti kepemilikan yang dianggap sah, langkah-langkah di luar hukum tetap tak bisa dibenarkan. “Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya tak tinggal diam. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, sama seperti keterlibatan mereka dalam berbagai sengketa lain sebelumnya misalnya soal ijazah yang ditahan dengan berkoordinasi penuh bersama kepolisian.

“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga,” tambahnya.

Langkah pencegahan pun digeber. Untuk menghindari terulangnya insiden serupa, Pemkot sudah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan polisi, TNI, dan unsur Forkompinda. Masyarakat diimbau melaporkan segala bentuk intimidasi atau aksi premanisme ke satuan tugas ini agar bisa ditindak tegas.

Tak cuma itu. Awal Januari 2026 nanti, rencananya akan digelar pertemuan dengan seluruh perwakilan suku dan ormas di Surabaya. Tujuannya jelas: memperkuat kondusivitas, membangun kesadaran bersama, dan menegaskan bahwa konflik apa pun harus berakhir di ranah hukum, bukan di jalanan.

“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,” ungkapnya.

Pada akhirnya, semua ini butuh partisipasi warga. Eri yakin, dengan kerja sama semua pihak, setiap persoalan bisa diselesaikan secara adil dan transparan. “Warga yang mencintai Surabaya pasti akan membantu menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah belah,” pungkasnya. Optimisme itu tentu saja diharapkan bukan sekadar kata-kata, tapi benar-benar terwujud dalam aksi nyata.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar