Kelima orang itu sudah diamankan sejak Selasa. Mereka berinisial AS (45), ZL (45), MSH (30), SH (35), dan FA (50). Dari penjelasan polisi, modus mereka terbilang kasar: menarik paksa kendaraan bermotor milik orang yang dianggap menunggak kredit.
Caranya sepihak, tanpa melalui jalur hukum yang semestinya. Tindakan seperti inilah yang kemudian memicu laporan dan keluhan dari beberapa korban.
Kini, kelimanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pola aksi mereka sebenarnya.
Artikel Terkait
Pemkab Purwakarta Perketat Izin Hajatan Pasca Ayah Tewas Dikeroyok di Pesta Anaknya
DLH Bogor Segel Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Desa Kembang Kuning
Permahi Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Terburu-buru
Grab Luncurkan Puluhan Fitur AI Baru untuk Konsumen dan Mitra di Grab X 2026