Suasana hajatan di Purwakarta belakangan ini memang kerap memicu kecemasan. Pemerintah setempat akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka memutuskan untuk membatasi dan memperketat izin keramaian di acara-acara seperti pernikahan atau khitanan. Langkah ini bukan tanpa sebab, melainkan respons langsung setelah sebuah tragedi memilukan.
Seorang penyelenggara hajatan, seorang ayah, tewas setelah dikeroyok segerombolan preman di pesta pernikahan anaknya sendiri.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, secara resmi mengeluarkan surat edaran mengenai hal ini pada Senin (6/4/2026).
"Hari ini saya mengeluarkan Surat Edaran untuk membatasi dan memperketat perizinan serta pengawasan izin keramaian di tempat hajatan," ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah. Tujuannya jelas: menjaga keselamatan warga yang sedang berbahagia.
"Saya turut berdukacita atas meninggalnya warga di Campaka," lanjut Bupati.
Ia juga meminta masyarakat mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. "Saya meyakini kepolisian akan menangani sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Tragedi yang memicu kebijakan baru ini terjadi pada Sabtu (4/4). Korban, Dadang (57), warga Desa Kertamukti, Campaka, meninggal dunia usai dipukuli sejumlah pemuda yang diduga sedang mabuk. Ironisnya, kejadian berlangsung di tengah pesta pernikahan anaknya sendiri.
Artikel Terkait
Prabowo Targetkan Antrean Haji Lebih Singkat, Siapkan Terminal Khusus di Arab Saudi
Polda Sumsel Kembalikan 497 Kendaraan Hasil Ungkap Kasus Curanmor
Prabowo: Keras Kepala Dibutuhkan untuk Menyelesaikan Pekerjaan
KontraS Laporkan Kasus Andrie Yunus ke Bareskrim, Duga Ada Percobaan Pembunuhan