Majelis Etik Ombudsman Putuskan Nasib Ketua Nonaktif Tersangka Suap Pekan Depan

- Rabu, 27 Mei 2026 | 11:05 WIB
Majelis Etik Ombudsman Putuskan Nasib Ketua Nonaktif Tersangka Suap Pekan Depan

Majelis Etik Ombudsman RI tengah mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, yang juga berstatus tersangka dalam kasus suap. Rencananya, putusan terkait nasib Hery akan diambil dan dilaporkan ke sidang pleno pada pekan depan.

Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan memanggil mantan ketua dan mantan wakil ketua Ombudsman pada Kamis besok. Ia menambahkan bahwa pada Kamis pekan depan, putusan diharapkan sudah siap untuk dilaporkan ke pleno, kemudian diikuti konferensi pers. Pernyataan itu disampaikan Jimly di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026).

Jimly menjelaskan bahwa timnya telah mengumpulkan berbagai keterangan, baik dari pihak internal Ombudsman maupun dari Komisi II DPR yang merupakan mitra kerja langsung lembaga tersebut. Proses etik ini, menurut Jimly, tidak perlu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kalau putusan pengadilan mau nunggu inkrah itu bisa 3-4 tahun. Maka ambles itu kepercayaan publik kepada Ombudsman yang sangat memerlukan kepercayaan,” ujar Jimly.

Ia menegaskan bahwa menunggu proses hukum yang panjang justru dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Ombudsman. “Masa mengikuti ketentuan hukum? Ya Allah, bisa 3 tahun belum inkrah, apalagi orang kayak begitu pasti dia nanti banding, kasasi, PK lagi. Ini kan lama,” lanjutnya.

Di sisi lain, Jimly menekankan bahwa standar etika bagi pejabat di Ombudsman harus jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga lain. Hal ini karena tugas utama Ombudsman adalah mengevaluasi pelaksanaan etika pejabat publik lainnya. “Karena dia akan menilai, mengevaluasi pelaksanaan etika pejabat publik juga pelayanan umum ya pejabat para pejabat,” tutup Jimly.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar