Seorang sopir angkot jurusan Pondok Gede-Terminal Bekasi berinisial AA (20) ditangkap polisi setelah mengamuk di jalan raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ia diduga memukul pengemudi mobil dan merusak kendaraan korban. Keributan dipicu teguran karena AA diduga menyerobot antrean kendaraan yang sedang macet.
Peristiwa itu terjadi dekat Jembatan Kemang Pratama pada Sabtu (11/7/2026). Aksi pengemudi angkot terekam kamera warga dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, AA terlihat terlibat keributan dengan pengemudi mobil jenis MPV. Sejumlah warga sempat berusaha melerai, tetapi pelaku diduga tetap memukul dan merusak kendaraan.
Kondisi lalu lintas di lokasi saat kejadian sedang padat. Kemacetan diduga akibat proyek pembangunan Jembatan Kemang Pratama. Saat pengendara lain mengantre, angkot yang dikemudikan AA diduga mencoba menyerobot barisan. Pengemudi mobil MPV kemudian menegur tindakan tersebut. Namun, AA diduga tidak terima dan terlibat adu mulut, yang berlanjut dengan pemukulan dan perusakan.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Selatan. Setelah video viral, tim Reskrim Polsek Bekasi Selatan bergerak melakukan penyelidikan. AA akhirnya ditangkap di rumahnya di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan, dan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, AA terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Hingga pelaku diamankan, Polsek Bekasi Selatan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai perkembangan pemeriksaan dan status hukum AA.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Cikarang
Cemburu Buta, Pria di Mataram Aniaya Pacar Pakai Rice Cooker hingga Sikat WC
Ibu Remaja di Bogor Adukan Dugaan Penganiayaan ke Dedi Mulyadi
Polisi Lepas Pelaku Penganiayaan Istri Epy Kusnandar, Terapkan Wajib Lapor