Polisi Lepas Pelaku Penganiayaan Istri Epy Kusnandar, Terapkan Wajib Lapor

- Selasa, 07 Juli 2026 | 19:12 WIB
Polisi Lepas Pelaku Penganiayaan Istri Epy Kusnandar, Terapkan Wajib Lapor

Polsek Pancoran memastikan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap Karina Ranau, istri mendiang Epy Kusnandar. Namun, setelah menjalani penahanan selama 1x24 jam, pria tersebut dilepaskan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan, langkah ini diambil sembari menunggu proses pemberkasan perkara berjalan ke tahap berikutnya. "Sementara kita lepas, nanti nunggu proses berikutnya. Mereka sangat kooperatif dan kita tahu juga rumahnya, ada surat pernyataan dari mereka bahwa mereka wajib lapor," ujarnya di Polsek Pancoran, Selasa (7/7).

Meski demikian, Mansur tidak menutup kemungkinan pelaku ditahan kembali jika hasil gelar perkara menunjukkan adanya tindak pidana. "Ya nanti kita sambil nunggu berkas berjalan nanti seperti apa perkembangannya hasil gelar. Kalau memang kita menentukan dari penyidik untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan," kata Mansur.

Motif Penganiayaan

Mansur mengungkapkan, motif penganiayaan dipicu oleh masalah sepele terkait pelayanan pemesanan makanan. Pelaku merasa emosi karena pesanannya tak kunjung dilayani oleh Karina. "Jadi ada rasa 'kenapa saya beli makan yang sama kok gak dilayanin, sedangkan yang lain kok bisa dilayanin?'. Karena ada pembelian secara online dan offline, yang dilayanin duluan itu yang online," ungkap Mansur.

Polisi menyayangkan tindakan main hakim sendiri tersebut. Apalagi, pelaku tidak langsung menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf kepada korban. "Pada saat kita amankan pelaku dalam kondisi sehat, tidak ada bau alkohol. Dia sadar melakukan kesalahan, cuma kelemahannya kenapa nggak minta maaf langsung kepada Ibu selaku korban," kata Mansur.

Mansur memastikan kasus kekerasan terhadap perempuan ini menjadi prioritas Polsek Pancoran. "Terkait masalah penganiayaan terhadap perempuan, kami akan prioritaskan. Harus sampai tuntas bahkan sampai ke pengadilan. Ini adalah kasus yang kita prioritaskan di wilayah Pancoran," pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags