Aparat kepolisian menetapkan seorang pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) sebagai tersangka setelah melakukan pemukulan terhadap pemotor lain di Jakarta Selatan. Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan pria tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, pada Minggu (5/7/2026). Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa FRS dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Insiden bermula saat korban berinisial AA merasa spakbor belakang motornya ditabrak beberapa kali dari belakang oleh kendaraan pelaku. AA pun menegur FRS, namun bukannya minta maaf, pelaku justru emosi dan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke wajah korban.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar, pembengkakan, dan rasa sakit di rahang kiri. Video pertengkaran sempat viral di media sosial, memperlihatkan korban yang mengenakan penutup wajah dan kacamata hitam mempertanyakan aksi pelaku.
“Sumpah gue ditampil sama orang, lu ngapa tiba-tiba nampol gue bang?” ujar korban dalam rekaman. Pelaku justru menjawab, “Yaudah Video call bokap lu.” Korban kemudian memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari konflik lebih lanjut.
Polisi meringkus FRS pada Minggu malam di kediamannya di Cipedak, Jakarta Selatan. Setelah diamankan, tes urine menunjukkan hasil positif sabu, yang diduga memicu tindakan agresifnya.
Artikel Terkait
Pemotor Ninja di Jagakarsa Aniaya Pengendara Lain, Positif Sabu
Pengendara Ninja di Jagakarsa Jadi Tersangka Usai Pukul Pemotor Lain karena Teguran
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jagakarsa Berbekal Video Viral
Mobil Listrik Ioniq Tabrak Tiang PJU di JLNT Antasari Usai Berserempet dengan Kendaraan Lain