Seorang anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N (50), kembali tersandung kasus pelanggaran etik. Kali ini ia diduga menganiaya istri sirinya, M (30). Sebelumnya, ia sudah dua kali menjalani sidang disiplin dan etik.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pada 2010 Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin terkait kasus minuman keras. Kemudian pada 2017, ia kembali menjalani sidang etik karena menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah.
"Tahun 2010 menjalani sidang disiplin dengan kasus minuman keras. Kemudian yang kedua, pada 2017, sidang kode etik karena melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah, beda perempuan. Ini yang ketiga kali," ujar Artanto, Selasa (7/7).
Hubungan antara Aiptu N dan M merupakan pernikahan siri yang berlangsung sejak 2023. Padahal, Aiptu N sudah memiliki istri sah dan berkeluarga. "Jadi, istri yang sah memang ada. Namun beliau menjalin hubungan dengan saudari M di luar ikatan yang sah," jelas Artanto.
Saat ini, Aiptu N telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sambil menunggu pelaksanaan sidang etik. "Secepatnya akan dilakukan sidang etik. Ini pelanggaran berat dan kami tidak memberikan toleransi," kata Artanto.
Sebelumnya, Tim Hotman 911 mendampingi M melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan Aiptu N ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7). Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Artikel Terkait
Istri Siri Anggota Polres Tegal Kota Mengaku Dipaksa Racik Sabu, Polda Jateng Dalami
Polisi Tegal yang Aniaya Istri Siri Ternyata Residivis Pelanggaran Etik
Polisi Tersangka Penganiayaan Istri Siri Disiram Air Keras, Ditahan Polda Jateng
Polisi di Tegal Ditahan Usai Siram Istri Siri dengan Air Keras