Seorang anggota Polres Tegal Kota berpangkat Aiptu berinisial N resmi ditahan Polda Jawa Tengah setelah dilaporkan melakukan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial MAN (30). Korban yang mengaku sebagai istri siri pelaku itu mengalami luka bakar serius akibat disiram cairan yang diduga air keras.
Peristiwa itu disebut sebagai puncak dari rangkaian kekerasan yang dialami MAN sejak Desember 2023. Korban yang tinggal di Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengaku pernah dikurung sebelum akhirnya disiram cairan pada September 2025. Akibatnya, tangan, kaki, dan sebagian besar tubuhnya mengalami luka bakar parah.
Kasus ini mencuat setelah tim hukum Hotman Paris Hutapea mengunggah kondisi korban ke media sosial. Tak berselang lama, korban melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Sehari setelah laporan, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng langsung menahan Aiptu N.
Penanganan perkara kini berjalan melalui dua jalur: pidana oleh Bareskrim Polri dan etik oleh Bidpropam Polda Jateng. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan proses akan dilakukan secara profesional dan tanpa toleransi jika pelanggaran terbukti.
"Proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diproses tegas tanpa pandang bulu sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," kata Artanto.
Tim hukum Hotman Paris menyambut baik langkah cepat aparat. "Kami ucapkan terima kasih kepada Mabes Polri dan Kapolda Jateng yang segera menindaklanjuti laporan ini," tulis mereka dalam keterangan resmi.
Artikel Terkait
Pencabutan Laporan PWI ke Hotman Paris Tuai Kekecewaan, Penasihat Minta Polisi Tetap Usut
PWI Pusat Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Mediasi Dasco
Dasco Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dan Ketum PWI, Akhmad Munir Sebut Ada Permintaan Maaf
Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie karena Kesehatan