Oknum polisi Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang menyiksa istri sirinya hingga mengajarinya meracik narkoba, ternyata sudah dua kali tersandung kasus sebelumnya. Kekerasan berat yang dilakukannya kini menjadi pelanggaran etik ketiga.
Anggota aktif Polres Tegal Kota ini sebelumnya pernah menjalani sidang disiplin pada 2010 akibat kasus miras. Pelanggaran kedua adalah kode etik karena menjalin hubungan dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan sah.
Kini, setelah pelanggaran ketiga, Aiptu N ditahan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah. Selain itu, ia juga menjalani proses penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin pada tahun 2010, kasusnya yaitu miras. Kemudian kedua tentang kode etik, melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah. Beda perempuan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
Terkait kasus ketiga, penyidik masih mendalami apakah istri sah Aiptu N mengetahui hubungan suaminya dengan MAN. Petugas juga mengumpulkan alat bukti untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Aiptu N.
"Yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik adalah melakukan hubungan intim dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah dan dugaan menggunakan narkoba," jelas Artanto.
Alat bukti yang dikumpulkan antara lain barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan hasil tes urine maupun tes darah. Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aiptu N akan segera digelar dalam waktu dekat.
"Kita dari Polda berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dan tidak ada toleransi. Akan kita proses tuntas," tegas Artanto.
Apabila semua pelanggaran terbukti, ancaman terberat bagi Aiptu N adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dua dugaan pelanggaran yang kini disangkakan masuk kategori berat.
Kronologi Kekerasan
Seorang wanita berinisial MAN (30) mengalami penyiksaan berat dari suami sirinya, Aiptu N, selama dua tahun. Peristiwa ini bermula dari perkenalan mereka pada 2023 silam.
Saat itu, MAN yang berasal dari Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, tengah bekerja di Tegal dan membawa anaknya yang berusia 2 tahun. Ia kemudian dikenalkan pada Aiptu N oleh seorang teman.
Sejak awal berhubungan, Aiptu N sudah menunjukkan sikap yang tak semestinya. Ia mencekoki MAN dengan narkoba hingga membuatnya berada di bawah pengaruh. Oknum polisi tersebut juga memaksa MAN untuk menikah siri dengannya. MAN mengaku tak bisa melawan karena kerap mendapat ancaman dan tekanan.
Tak hanya dicekoki narkoba, selama tinggal bersama, MAN kerap mendapat perlakuan kasar. Aiptu N kerap menendang, memukul, mengintimidasi, hingga puncaknya menyiram korban dengan air keras pada September 2025.
MAN tak kuasa membendung air mata saat menceritakan penderitaannya di kantor Hotman 911. Anaknya yang masih berusia balita juga turut menyaksikan kebrutalan Aiptu N. Tak hanya kekerasan fisik, anak tersebut juga harus menyaksikan berbagai penyimpangan seksual yang dialami MAN.
"Anak saya juga menjadi korban kejahatan beliau, anaknya saya dipaksa melihat yang tidak seharusnya sampai nangis, dicekoki tontonan yang tidak pantas," kata korban.
Disiram Air Keras
Puncak perilaku sadis Aiptu N adalah penyiraman air keras pada September 2025. Air keras tersebut dipakai pelaku untuk membuat narkoba. Saat itu MAN diajari meracik sabu-sabu. Di tengah aktivitas, N tiba-tiba terpancing emosi dan menyiramkan air keras ke tubuh MAN.
Akibatnya, MAN mengalami luka bakar serius di tangan kiri, kaki kiri, tangan kanan, punggung, dan sebagian tubuh lainnya. Total luka bakar mencapai 47 persen yang hingga saat ini belum pulih. Luka-luka yang masih diperban menjadi saksi bisu penderitaannya.
Korban berharap pelaku dapat diproses hukum secara adil dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya. MAN telah melaporkan KDRT yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) dengan pendampingan dari tim kuasa hukum Hotman 911. Terlapor merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota.
Usai laporan tersebut, pelaku ditangkap oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah. Aiptu N kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat terhadap istri hingga mengakibatkan luka bakar 47 persen, serta mencekoki korban narkoba dan mengajarinya membuat sabu-sabu.
Artikel Terkait
Istri Siri Anggota Polres Tegal Kota Mengaku Dipaksa Racik Sabu, Polda Jateng Dalami
Polisi di Tegal Diduga Aniaya Istri Siri, Ternyata Sudah Dua Kali Langgar Etik
Polisi Tersangka Penganiayaan Istri Siri Disiram Air Keras, Ditahan Polda Jateng
Polisi di Tegal Ditahan Usai Siram Istri Siri dengan Air Keras