Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan ketiga tahun ini, meskipun sejumlah indikator ekonomi sebenarnya mengarah pada penyesuaian ke atas. Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika global yang masih berlangsung.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M Qodari, menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara acuan memang mengindikasikan kenaikan. Namun, pemerintah memilih untuk tidak memberlakukan penyesuaian tersebut.
"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," kata Qodari dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengevaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan. Data Kementerian ESDM periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan harga batu bara acuan 70 dolar AS per ton. Parameter tersebut sebenarnya mengarah pada penyesuaian naik, namun pemerintah memilih mempertahankan tarif.
Selain untuk pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta UMKM.
Qodari menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. "Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik untuk memastikan setiap kebijakan tetap tepat sasaran. "Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," jelas dia.
Artikel Terkait
Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Tarif Listrik Meski Indikator Ekonomi Mengarah ke Kenaikan
PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik pada Kuartal III 2026
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik