PT PLN (Persero) memastikan pasokan listrik tetap stabil dan pelayanan prima terjaga setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada triwulan III-2026, atau periode Juli hingga September. Keputusan ini disikapi PLN dengan memperkuat kesiapan sistem kelistrikan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan penuh perseroan merealisasikan keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, efisiensi operasional dan kualitas pelayanan akan terus ditingkatkan agar manfaat tarif tetap ini bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
"PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Minggu (5/7/2026).
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini diambil sebagai instrumen melindungi daya beli konsumen domestik sekaligus mempertebal ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak pasar global. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam menjaga daya beli warga, meningkatkan daya saing industri, dan memberikan kepastian operasional bagi dunia usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III-2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mengacu pada empat indikator makro: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Untuk triwulan III-2026, pemerintah merujuk pada realisasi data ekonomi periode Februari hingga April 2026.
Sepanjang periode evaluasi, nilai tukar rupiah tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP berada di 96,12 dolar AS per barel, inflasi nasional sebesar 0,21 persen, dan HBA di level 70 dolar AS per ton sesuai ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik pada Kuartal III 2026
Ruko di Tambun Selatan Dibongkar Usai Curi Listrik untuk Tambang Kripto
Hak Pelanggan PLN: Kompensasi Otomatis Jika Listrik Padam Melebihi Standar
Ruko di Bekasi Dibongkar Usai Ketahuan Curi Listrik untuk Tambang Bitcoin Ilegal