Seorang pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR berinisial FRS (37) ditangkap polisi setelah diduga memukul pemotor lain di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. FRS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa FRS dijerat Pasal 352 KUHP. Insiden yang sempat viral di media sosial ini dipicu oleh persoalan sepele di jalan raya. Korban AA merasa spakbor belakang motornya ditabrak beberapa kali dari belakang oleh FRS, sehingga ia menegur pelaku.
Bukannya minta maaf, FRS justru emosi dan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke wajah korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka memar, bengkak, dan rasa sakit parah di rahang kiri.
Polisi menangkap FRS pada Minggu malam di kediamannya di Cipedak, Jakarta Selatan. Hasil tes urine menunjukkan FRS positif mengonsumsi sabu, yang diduga memicu tindakan agresifnya.
Dalam video yang beredar, korban yang memakai masker dan kacamata hitam tampak kebingungan. "Sumpah gue ditampil sama orang, lu ngapa tiba-tiba nampol gue bang?" ujarnya. Pelaku justru menantang, "Yaudah Video call bokap lu." Korban memilih menghindar dan melanjutkan perjalanan.
Artikel Terkait
Pengendara Motor Ninja di Jagakarsa Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Pengendara Ninja di Jagakarsa Jadi Tersangka Usai Pukul Pemotor Lain karena Teguran
Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu, Mengaku Dapat Bisikan
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jagakarsa Berbekal Video Viral