Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu, Mengaku Dapat Bisikan

- Selasa, 07 Juli 2026 | 05:24 WIB
Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu, Mengaku Dapat Bisikan

Fredik Rysa Samuel (37) kini berstatus tersangka setelah videonya memukul seorang pemotor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Ia ditangkap di rumahnya di Cipedak pada Minggu (5/7) malam dan langsung digiring ke polsek dengan tangan diborgol kabel ties.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan, insiden bermula saat korban AA merasa spakbor belakang motornya beberapa kali ditabrak dari belakang oleh motor yang dikendarai Fredik. Korban pun menegur pelaku. Namun, bukannya meminta maaf, Fredik justru memukul korban beberapa kali dengan tangan kosong hingga korban mengalami memar dan rasa sakit di rahang kiri.

Atas perbuatannya, Fredik dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, ia juga ditilang karena berkendara tanpa helm.

Motif dan Pengakuan

Kepada penyidik, Fredik mengaku tidak mengenal korban. Motifnya, ia ingin memukul orang secara acak karena mendapat "bisikan". Nurma mengatakan, dorongan itu muncul ketika tersangka melihat orang yang melintas di jalan. "Dia cuma pengin memukul seseorang aja di jalan itu," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/7).

"Kalau dia lihat orang, kayak penginnya dia gebuk orang. Ya sudah, dia gebuk orang. Dia pukul orang pas di jalan, dia lagi naik motor, kemudian dia lihat orang, ya itu. Jadi korban kemarin itu sebetulnya dia hanya melihat kemudian dia pukul dari belakang," ujar Nurma menirukan pengakuan tersangka.

Positif Sabu

Hasil tes urine memastikan Fredik positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dari pemeriksaan awal, ia mengaku baru memakai sabu sehari sebelum diamankan. Polisi kini mengembangkan kasus untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan penggeledahan rumah tersangka.

Ditahan

Fredik langsung ditahan selama proses penyidikan. Selain penganiayaan, ia juga terjerat kasus narkoba. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Lalu Lintas untuk menilang pelaku karena tidak mengenakan helm saat berkendara.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags