Permahi Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Terburu-buru

- Rabu, 08 April 2026 | 16:15 WIB
Permahi Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Terburu-buru

Di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (8/4) lalu, suara hati para mahasiswa hukum disampaikan. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) secara khusus meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset jangan digeber cepat-cepat. Mereka minta semua dipikirkan matang.

Sekjen DPN Permahi, Muhammad Afghan Ababil, yang hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman itu, mengawali dengan apresiasi. Namun, pesan intinya jelas: jangan terburu.

“Kami menyoroti semangat Komisi III dalam pembaharuan hukum,” ujar Afghan.

“Tapi kami menemukan RUU ini perlu dibahas secara komprehensif dan mendalam. Landasannya harus kajian normatif yang kuat, dengan argumentasi hukum yang jelas. Norma-normanya, termasuk yang terkait prinsip in persona sebagai basis dan in rem sebagai penunjang, ini bagian krusial yang harus benar-benar dipertimbangkan,” lanjutnya.

Kekhawatiran mereka nyata. Afghan menekankan, jangan sampai nanti aturan yang baru justru tumpang-tindih dengan yang sudah ada. Itulah sebabnya, menurutnya, proses pembahasan butuh ketelitian, bukan kecepatan.

“Jangan cuma sekadar ingin cepat mengakomodir tuntutan publik,” tegasnya.

“Sebagai masyarakat hukum, kami mendorong pembahasan yang komprehensif. Hukum yang baik itu bukan yang cuma memenuhi tuntutan sesaat, tapi yang bisa eksis untuk 10, 20, bahkan 100 tahun ke depan. Ia harus jadi norma pemandu dan payung regulasi yang kokoh,” tutur Afghan menjelaskan.

Tanggapan dari Anggota Dewan

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Machfud Arifin memberikan respons. Dia memastikan bahwa RUU tersebut akan dibahas secara detail. “Banyak yang dituntut agar ini segera diwujudkan. Tapi kita juga harus menghargai hak setiap warga negara yang diduga melakukan kejahatan,” kata Arifin.

Dia mengakui, rumusan aturannya memang harus rinci. “Tidak boleh kita ini sewenang-wenang,” tegasnya.

Arifin paham betul ada desakan publik untuk ‘memiskinkan’ koruptor. Namun begitu, keinginan itu tak bisa serta-merta diterapkan tanpa batas. Perlu ada kejelasan.

“Ambil contoh,” jelasnya mencoba memberi gambaran, “seseorang yang jadi pengacara selama 20 tahun, lalu ditunjuk jadi pejabat. Lalu di situ ada masalah. Masa aset yang dikumpulkan dari jerih payah 20 tahun kerja sebelumnya ikut dihabisin semua? Itu yang tidak.”

“Kita akan bahas ini detail-detail,” janji Arifin.

“Masukan dari Permahi ini menjadi pengayaan bagi kami. Baik tuntutan masyarakat maupun harapan untuk undang-undang yang baik, semua akan kami pertimbangkan dalam pembahasan berikutnya di Komisi III,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar