Di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (8/4) lalu, suara hati para mahasiswa hukum disampaikan. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) secara khusus meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset jangan digeber cepat-cepat. Mereka minta semua dipikirkan matang.
Sekjen DPN Permahi, Muhammad Afghan Ababil, yang hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman itu, mengawali dengan apresiasi. Namun, pesan intinya jelas: jangan terburu.
“Kami menyoroti semangat Komisi III dalam pembaharuan hukum,” ujar Afghan.
“Tapi kami menemukan RUU ini perlu dibahas secara komprehensif dan mendalam. Landasannya harus kajian normatif yang kuat, dengan argumentasi hukum yang jelas. Norma-normanya, termasuk yang terkait prinsip in persona sebagai basis dan in rem sebagai penunjang, ini bagian krusial yang harus benar-benar dipertimbangkan,” lanjutnya.
Kekhawatiran mereka nyata. Afghan menekankan, jangan sampai nanti aturan yang baru justru tumpang-tindih dengan yang sudah ada. Itulah sebabnya, menurutnya, proses pembahasan butuh ketelitian, bukan kecepatan.
“Jangan cuma sekadar ingin cepat mengakomodir tuntutan publik,” tegasnya.
“Sebagai masyarakat hukum, kami mendorong pembahasan yang komprehensif. Hukum yang baik itu bukan yang cuma memenuhi tuntutan sesaat, tapi yang bisa eksis untuk 10, 20, bahkan 100 tahun ke depan. Ia harus jadi norma pemandu dan payung regulasi yang kokoh,” tutur Afghan menjelaskan.
Artikel Terkait
Anak di Lahat Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung Gara-gara Tak Diberi Uang Judi
Dubes UEA Ungkap 85% Serangan Iran Arahkan ke Negara Teluk dan Yordania
Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang
China Perluas Layanan Kereta Cepat untuk Anjing dan Kucing ke 121 Stasiun