Mantan Staf Khusus Jokowi Bersaksi di Sidang Korupsi Laptop Rp2,1 Triliun

- Selasa, 07 April 2026 | 11:40 WIB
Mantan Staf Khusus Jokowi Bersaksi di Sidang Korupsi Laptop Rp2,1 Triliun

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suasana tampak tegang Selasa (7/4/2026) lalu. Andi Taufan Garuda Putra, mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, hadir memenuhi panggilan. Ia datang sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Hakim ketua majelis, Purwanto S Abdullah, membuka pemeriksaan dengan pertanyaan langsung. "Pernah jadi staf khusus atau apa ya?" tanyanya.

"Iya, di zaman Pak Jokowi, 2019-2020," jawab Taufan singkat.

Dia menjelaskan, pada periode itu dirinya memang bertugas sebagai staf khusus kepresidenan. Sementara itu, posisi Ibam berada di Kementerian Pendidikan. Hakim kemudian mencoba merinci peran terdakwa.

"Pada saat itu Pak Ibam sebagai, di Kementerian Pendidikan sebagai apa waktu itu?"

"Yang saya tahu sebagai itu tadi, konsultan IT-nya untuk pengembangan sistemnya," ujar Taufan.

Pertanyaan hakim berikutnya lebih menegaskan posisi Taufan dulu. "Pada saat Saudara waktu itu sebagai staf khusus kepresidenan?"

"Betul," sahutnya.

Namun begitu, Taufan dengan jelas menyatakan ia tak tahu-menahu soal dakwaan yang menjerat Ibam. Kesaksiannya lebih pada hubungan personal dan latar belakang mereka. Ia sama sekali tidak terlibat atau paham tentang detail kasus yang sedang dibongkar ini.

"Untuk pertegas, kalau dari saksi untuk hal-hal yang dituduhkan atau didakwakan kepada Pak Ibrahim memang Saudara tidak ada pengetahuan ya?" tanya hakim sekali lagi, memastikan.

"Tidak ada pengetahuan," tegas Taufan.

Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. Sidang dakwaan terhadap Ibam sudah digelar sebelumnya, tepatnya pada Selasa (16/12/2025), bersama dua terdakwa lain: Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Tuntutannya berat. Jaksa menilai tindakan ketiganya menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun.

Angka sebesar itu rupanya terbagi. Sekitar Rp 1,56 triliun diduga berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook. Sementara sisa kerugian, sekitar Rp 621 miliar, diklaim muncul dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat nilainya setara USD 44 juta lebih.

Kehadiran saksi seperti Taufan di tengah sidang yang mengungkap angka triliunan ini tentu menarik. Ia hadir bukan untuk membahas angka, tapi seolah mengingatkan bahwa di balik berkas-berkas dakwaan, ada jejaring hubungan dan konteks yang lebih manusiawi. Sidang terus berlanjut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar