Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) yang diduga merugikan negara hingga Rp 38,9 miliar. Angka tersebut merupakan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kerugian itu timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan. "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud," kata Yusuf di Bareskrim Polri, Senin (20/7).
Untuk memulihkan kerugian, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. "Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo, dengan estimasi nilai sekitar 14,4 miliar rupiah," ujarnya.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol Dani Yulianto mengatakan, penyitaan aset masih akan terus dilakukan jika ditemukan harta lain milik para tersangka. "Kalau ditanya bagaimana sisanya, itu nanti pada saat di persidangan hakim akan memutus, baik dari denda maupun dari aset-aset yang dimiliki, yang masih dimiliki untuk dapat dilakukan penyitaan dan perampasan guna menutupi kekurangan dari kerugian yang ada," kata Dani.
Hasil penyidikan menunjukkan sebagian dana yang diterima PT BAS diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. "Dari hasil penyidikan bahwa ada sebagian uang yang diterima oleh PT BAS ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga yang penyidik lakukan adalah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli dengan uang yang tadi didapatkan dari hasil korupsi," ujar Dani.
Yusuf menegaskan perkara ini tidak berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi batu bara lain yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor. "Ini terkait dengan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA kepada PT BAS untuk pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara di tahun 2019-2020. Jadi tidak ada kaitannya," kata Yusuf.
Artikel Terkait
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN
Sahroni: Pengusutan Korupsi Kortastipidkor Momentum Bersih-bersih Penegakan Hukum
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Kortastipidkor Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung